google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Malang Sidak Akses Lahan Tertutup di BCT, Temukan Fakta Mengejutkan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Malang, iKoneksi.com — Drama panjang sengketa akses jalan antara warga dan pengembang perumahan di Desa Landungsari kembali mencuri perhatian publik. Setelah lebih dari dua dekade persoalan ini menggantung tanpa solusi, Komisi III DPRD Kabupaten Malang akhirnya turun tangan langsung ke lapangan. Kamis (3/10/2025), para wakil rakyat itu menggelar inspeksi mendadak di Bukit Cemara Tujuh (BCT) untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan akibat penutupan akses menuju lahan mereka.

Aduan Warga Berbuah Sidak Dewan

Inspeksi yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, dilakukan usai menerima sejumlah aduan masyarakat. Dalam kunjungan itu, rombongan dewan bertemu dengan perwakilan pemilik lahan, jajaran Pemerintah Desa Landungsari, serta Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya.

Tantri menegaskan, hasil sidak ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang berpihak pada keadilan. Ia menekankan pentingnya solusi yang saling menguntungkan tanpa merugikan warga maupun pihak pengembang.

“Kami ingin memastikan ada penyelesaian yang adil. Jika memungkinkan dibuka dua akses menuju lahan, baik dari dalam kompleks perumahan maupun dari sisi perkampungan, maka itu akan menjadi pertimbangan utama,” kata Tantri dengan tegas.

PSU Belum Diserahkan ke Pemerintah, Masalah Bertambah Rumit

Dalam inspeksi tersebut, Komisi III menemukan fakta mengejutkan ialah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kompleks Bukit Cemara Tujuh (BCT) ternyata belum pernah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang, meski kompleks itu telah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap persoalan akses jalan, karena secara administratif pengelolaan kawasan masih berada di bawah tanggung jawab pengembang. Temuan ini memantik keprihatinan Tantri dan jajaran DPRD, sebab penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban utama pengembang sebelum perumahan diserahkan kepada warga atau pemerintah.

Akses Jalan Ditutup Tembok, Warga Terisolasi

Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno, menjelaskan permasalahan bermula dari salah satu pemilik lahan bernama Heru Prijanto, yang sebelumnya telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi dari Pemkab Malang.

Pada awalnya, pihak pengembang memberikan izin secara lisan untuk menggunakan jalan kompleks sebagai akses utama menuju lahan milik Heru. Namun, menjelang akhir tahun 2024, warga dikejutkan dengan pembangunan tembok besar yang menutup total jalur tersebut.

“Ketika diklarifikasi, pengembang justru menyebut bahwa warga sendiri yang menutup akses itu. Tapi saat kami tanya ke RT dan RW setempat, mereka mengatakan sebaliknya pengembanglah yang menutup jalan,” ungkap Sudarno.

Menurut Sudarno penutupan akses ini membuat lahan warga terbengkalai bertahun-tahun.

“Aktivitas pertanian dan rencana pembangunan di area tersebut praktis terhenti total,” lugasnya.

Harapan Keluarga Heru: Dua Dekade Penantian Keadilan

Herdiana Pascarita, putri almarhum Heru Prijanto, mengaku sudah lebih dari 20 tahun berjuang agar lahan keluarganya dapat diakses kembali. Ia berharap langkah nyata DPRD kali ini bisa menjadi titik terang setelah berbagai upaya mediasi sebelumnya selalu berakhir buntu.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga perhatian dari DPRD bisa menjadi jalan keluar terakhir agar kami tidak terus dirugikan,” tutur Herdiana penuh harap.

DPRD Janji Tegakkan Keadilan dan Transparansi

Usai sidak, Komisi III berjanji akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi resmi. Dewan juga akan menelusuri aspek legalitas penutupan jalan serta kelalaian pengembang dalam penyerahan PSU.

“Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang transparan, adil, dan berpihak pada warga. DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih tegas dalam mengawasi kepatuhan pengembang terhadap aturan tata ruang dan kewajiban publik,” terangnya.

Tantri menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam begitu saja.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan dengan prinsip keadilan sosial. Tidak boleh ada warga yang kehilangan hak akses atas tanahnya karena kelalaian atau arogansi pengembang,” tekannya.

Tantri menyebutkan sengketa akses jalan di Landungsari menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pengembang perumahan di daerah.

“Kasus ini bukan hanya soal tembok yang menutup jalan, tetapi juga simbol bagaimana ruang hidup warga sering terpinggirkan oleh kepentingan komersial,” pungkas Tantri. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *