Kabuapten Asahan, iKoneksi.com – Asahan kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penebangan liar pohon mahoni yang dilakukan oleh Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto, mencuat ke permukaan. Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Sumatera Utara, yang mendesak Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Polres Asahan tidak bermain mata dalam penegakan hukum dan jangan sampai terjadi istilah tangkap lepas,” tegas Ketua GASAK Sumatera Utara, Dicky Erianda Saragih, saat berbincang dengan wartawan pada Jumat (20/12/2024) siang.
Menurut Dicky, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat kepolisian di Asahan. GASAK tidak hanya menuntut transparansi tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Dicky mengungkapkan organisasi mereka akan segera menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dan mendesak penetapan tersangka terhadap Kades Tinggi Raja, Dedi Hermanto,” serunya dengan nada penuh keyakinan.
Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin
Kasus ini bermula dari penebangan sejumlah pohon mahoni yang dilakukan di wilayah Desa Tinggi Raja. Penebangan tersebut diduga kuat merupakan akal-akalan Dedi Hermanto untuk meraup keuntungan pribadi. Yang lebih memprihatinkan, penebangan itu dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan.
Dalam sebuah konfirmasi beberapa waktu lalu, Jhony, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan, dengan tegas membantah telah mengeluarkan izin untuk penebangan tersebut.
“DLH tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan pohon di Desa Tinggi Raja,” ujar Jhony singkat namun jelas.
Tindakan yang dilakukan oleh Dedi Hermanto ini memunculkan kecurigaan masyarakat, yang menduga bahwa ada keuntungan finansial di balik penebangan tersebut. Hal ini semakin memperkeruh citra pemerintahan desa dan menambah tekanan kepada Polres Asahan untuk segera bertindak.
Respons Kepolisian Masih Dinilai Lamban
Meskipun laporan dan desakan dari masyarakat terus mengalir, respons dari pihak kepolisian dinilai masih lamban. Saat dimintai keterangan, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan pemeriksaan terhadap Dedi Hermanto masih dalam tahap perencanaan.
“Belum diperiksa, masih kita agendakan,” ujarnya pada Senin (09/12/2024) lalu.
Pernyataan ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa kasus yang terkesan sederhana ini memerlukan waktu begitu lama untuk ditindaklanjuti? Apakah ada faktor-faktor lain yang memperlambat proses hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Desakan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Polres Asahan. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga Desa Tinggi Raja yang enggan disebutkan namanya.
Langkah GASAK untuk menggelar unjuk rasa juga menjadi bentuk tekanan moral bagi aparat penegak hukum.
“Dengan dukungan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,” tukas Dicky.
Apakah Polres Asahan mampu menjawab tantangan ini? Ataukah kasus ini akan menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang menguap tanpa penyelesaian? Publik menanti dengan harapan sekaligus skeptisisme. Keputusan ada di tangan aparat penegak hukum. Semua mata kini tertuju pada Polres Asahan. Mampukah mereka membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian? Hanya waktu yang akan menjawabnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar