Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

GMNI Padang Kecam Pembubaran Ibadah Paksa di Rumah Doa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Padang, iKoneksi.com — Suasana duka dan ketegangan masih terasa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sehari pascakejadian pembubaran paksa ibadah yang menggemparkan masyarakat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Padang dengan lantang mengecam insiden yang dinilai sebagai bentuk nyata dari intoleransi dan kekerasan terhadap kebebasan beragama.

Kejadian yang berlangsung pada Ahad, (27/7/2025), ini bukan hanya menyisakan luka fisik, namun juga mengguncang nilai-nilai kebersamaan yang selama ini dijaga di tanah Minangkabau. GMNI menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta Pancasila sebagai dasar negara.

Kronologi Insiden Pembubaran Ibadah

Peristiwa bermula dari adanya pesan ancaman yang diterima oleh Pdt. F. Dachi, M.Th, pendeta dari Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang. Ancaman itu menyatakan akan ada pemutusan listrik terhadap rumah doa yang digunakan umat Kristen untuk beribadah.

Ancaman tersebut menjadi nyata ketika pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan warga dari RW 09 RT 03 mendatangi rumah doa dengan meneriakkan pembubaran ibadah. Mereka tak hanya berteriak, tetapi juga melakukan aksi anarkis seperti memecahkan kaca, merusak properti, dan secara fisik menyerang jemaat, termasuk menendang anak-anak serta membawa senjata tajam.

Padahal, rumah doa tersebut tidaklah berdiri secara ilegal. Keberadaannya telah mendapat pengakuan dari struktur RT, RW, hingga para Niniak Mamak setempat sebagai tempat ibadah yang sah secara sosial. GMNI Padang menegaskan tindakan massa tersebut adalah pelanggaran terhadap hukum negara dan nilai-nilai hidup berdampingan.

Sikap Tegas GMNI Padang

Ketua GMNI Cabang Padang, Angga Dayu Satria, menyampaikan pernyataan resmi yang tegas dan penuh keprihatinan. Berikut poin-poin sikap GMNI:

  1. Kecaman Terhadap Tindakan Intoleransi GMNI menyebut aksi pembubaran paksa sebagai bentuk intoleransi yang mencoreng sila pertama dan ketiga Pancasila. Kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama adalah tindakan berbahaya bagi persatuan bangsa.
  2. Desakan Penegakan Hukum GMNI mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak. Para pelaku pembubaran paksa harus ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu. Ketegasan aparat dinilai sebagai jalan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
  3. Peringatan Soal Hak Asasi Manusia GMNI mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak fundamental setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 dan berbagai regulasi HAM internasional yang diadopsi Indonesia.
  4. Ajakan untuk Menjaga Kerukunan GMNI menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar tidak terprovokasi. Justru, saat-saat seperti inilah persatuan dan toleransi antarumat beragama harus diperkuat.

Tuntutan kepada Pemerintah Kota Padang

Tidak hanya menyoroti para pelaku, GMNI juga menuntut tanggung jawab dari Pemerintah Kota Padang. Beberapa poin desakan GMNI meliputi:

  • Memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarganya.
  • Memfasilitasi dialog antarumat beragama agar kejadian serupa tidak terulang.
  • Mengintensifkan pendidikan toleransi dan kebhinnekaan.
  • Menegakkan secara adil regulasi tentang pendirian tempat ibadah.

Menurut GMNI, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam isu sebesar ini. Kewajiban negara adalah menjamin kebebasan warganya untuk menjalankan ibadah tanpa takut diteror atau diserang.

Pernyataan Ketua GMNI Padang: “Kami Tidak Akan Diam”

Dalam pernyataannya, Angga Dayu Satria menegaskan bahwa GMNI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam karena tindakan tersebut mencoreng citra Kota Padang yang dikenal sebagai kota dengan budaya toleransi tinggi.

“Sebagai generasi muda yang menjunjung tinggi Pancasila, kami tidak akan diam melihat tindakan intoleran ini dibiarkan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Angga dengan tegas.

Ia pun menyerukan kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum untuk bersatu melawan segala bentuk intoleransi.

“Jangan biarkan segelintir orang mencabik-cabik kerukunan yang selama ini telah dibangun dengan susah payah,” tekannya.

Menjaga Warisan Nilai Budaya Minang

Sebagai penutup, GMNI Padang mengajak seluruh masyarakat untuk kembali kepada nilai luhur budaya Minangkabau: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Prinsip tersebut seharusnya menjadi pondasi kuat dalam menjaga kerukunan dan menghargai perbedaan keyakinan.

“Insiden di Padang Sarai menjadi pengingat bahwa toleransi tidak boleh diambil sebagai sesuatu yang remeh. Ia harus dijaga, dirawat, dan ditegakkan demi Indonesia yang damai dan beradab,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *