Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengguncang wilayah Kota Pematangsiantar. Kali ini, sebuah gudang botot menjadi sasaran kawanan pencuri. Namun, kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama dalam waktu singkat. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan sedang diburu aparat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, menceritakan kasus ini bermula dari laporan Rosinta Br. Hutajulu (53), pemilik dua gudang botot yang berada di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ia mendapati barang-barang berharga dari gudangnya raib digondol maling pada Kamis, (20/3/2025), sekitar pukul 13.50 WIB.
“Rosinta awalnya mendatangi gudang pertamanya sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu membuka pintu, ia langsung terkejut melihat deretan barang rongsokan bernilai tinggi sudah tak lagi berada di tempat. Di antara barang yang hilang adalah lima pelak dan ban mobil, empat unit mesin las dompeng, lima mesin genset, serta 30 unit mesin dinamo. Tak berhenti di sana, Rosinta juga mengecek gudang keduanya yang masih berada di kawasan yang sama. Di tempat itu, ia menemukan logam tembaga seberat 112 kilogram juga hilang. Nilai total kerugian ditaksir mencapai Rp 22,6 juta,” kata Sandi.
Pekerja Jadi Tersangka
Kecurigaan mengarah pada salah satu pekerjanya, David Siregar alias Acong (24), yang juga merupakan pemegang kunci gudang. Kecurigaan ini muncul setelah salah seorang pekerja lainnya, Panturi Manik, menginformasikan David merupakan orang terakhir yang memegang kunci sebelum kejadian pencurian terungkap.
“Saat kejadian, Rosinta tengah berada di Jakarta. Begitu mendapat kabar dari Panturi, ia langsung kembali ke Pematangsiantar dan membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar pada 20 Maret 2025. Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat. Pada Jumat pagi, (4/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap David Siregar di dalam kawasan Pasar Parluasan, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame,” jelas Sandi.
Pengembangan dan Penangkapan
Saat diinterogasi, Sandi menyebutkan Acong mengakui telah melakukan aksi pencurian itu bersama empat rekannya. Pengakuan tersebut membuat tim Jatanras bergerak cepat. Tak sampai dua jam, pelaku kedua berinisial MS (53) ditangkap saat sedang tertidur di sebuah lokasi bilyard di Jalan Rela Kiri. Hanya selang 15 menit, pelaku ketiga berinisial CZSM (20) juga dibekuk saat tidur pulas di rumahnya yang berada di kawasan yang sama.
“Namun, masih ada satu pelaku lain yang terlibat dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Ia diketahui berinisial RS, dan saat polisi melakukan penggerebekan di rumah pacarnya di kawasan Simpang Sigodang, Kabupaten Simalungun, RS berhasil meloloskan diri,” terang Sandi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara. Ia, menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.
“Kami sudah mengantongi identitas dan lokasi terakhir pelaku RS. Kami imbau agar dia segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas Sandi.
Peringatan Keras untuk Pelaku Kejahatan
Ia menegaskan kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat, terutama para pemilik usaha, agar selalu waspada, bahkan terhadap orang-orang terdekat. Tidak jarang, pelaku kejahatan justru berasal dari lingkaran dalam yang memahami kelemahan dan celah keamanan tempat usaha.
Di sisi lain, keberhasilan Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat patut diapresiasi. Penangkapan cepat terhadap tiga pelaku menunjukkan bahwa aparat tak main-main dalam memberantas kejahatan, apalagi yang merugikan masyarakat kecil.
“Semua laporan yang masuk akan kami tangani dengan serius. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar,” seru Sandi.
“Kini, ketiga pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus berlanjut,” pungkas Sandi. (04/iKoneksi.com)