google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

IWO Dilawan Mantan Anggota, Identitas Organisasi Dipertaruhkan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Ada pepatah bijak yang mengatakan: “Jika sudah jatuh, jangan menimpa orang lain dengan bangkai kebohongan.” Namun pepatah itu tampaknya tak berlaku bagi Teuku Yudhistira. Alih-alih menerima kenyataan setelah resmi dipecat dari Ikatan Wartawan Online (IWO), ia justru memilih jalan penuh kontroversi. Mulai dari menyalahgunakan atribut organisasi, mendirikan wadah tandingan, hingga nekat mengklaim logo dan menggugat IWO di Pengadilan Negeri Medan. Tindakan ini bukan hanya dianggap ironis, tetapi juga dipandang sebagai ancaman serius terhadap marwah organisasi profesi wartawan online terbesar di Indonesia.

IWO dan Fondasi Legalitas yang Kuat

IWO bukanlah organisasi sembarangan. Berdiri pada 8 Agustus 2012 di Jakarta, organisasi ini lahir dari gagasan 22 wartawan media online yang ingin menjunjung profesionalisme, independensi, dan integritas pers. Legalitas IWO diperkuat dengan Akta Pendirian Nomor 22 pada 12 Juni 2017, dan saat ini berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dwi Christianto untuk periode 2023–2028. Dengan fondasi yang jelas, IWO tumbuh sebagai wadah kolektif yang diakui publik sekaligus mitra strategis dalam dunia pers nasional.

Namun, konsistensi itu tercoreng oleh ulah Yudhistira. Ia terbukti melanggar AD/ART secara berat: menerbitkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut organisasi, hingga menghasut pengurus daerah untuk menolak kepengurusan sah. Atas pelanggaran tersebut, rapat pleno pada 10 Juli 2023 yang juga merujuk pada mandat Mubes II IWO tahun 2022 memutuskan pemecatan Yudhistira. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang sah, final, dan mengikat.

Dari Pemecatan ke Organisasi Tandingan

Alih-alih introspeksi, Yudhistira justru merancang manuver kontroversial. Pada 29 Juli 2024, ia mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO). Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2025 ia mendaftarkan hak cipta logo IWO atas namanya sendiri dan menggugat IWO ke PN Medan dengan dalih kepemilikan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk “perampasan identitas” yang penuh itikad buruk.

Padahal, fakta sejarah sudah jelas. Logo IWO merupakan karya kolektif sejak 2012, dirancang oleh Iskandar Sitorus dan disepakati para pendiri. Pendaftaran hak cipta oleh Yudhistira dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah ia dipecat, tanpa legitimasi, dan hanya berlandaskan surat keputusan palsu.

Landasan Hukum yang Membantah Klaim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, klaim Yudhistira jelas rapuh. Pasal 70 menyatakan bahwa pendaftaran ciptaan dengan itikad buruk dapat dibatalkan. Bahkan, Pasal 65 menegaskan:

“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”

Dengan demikian, logo IWO tidak bisa dijadikan objek hak cipta pribadi. Gugatan Yudhistira bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret dirinya pada jerat pidana.

Ancaman Serius Bagi Dunia Jurnalistik

Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, tetapi juga preseden buruk bagi dunia pers. Bagaimana mungkin seorang mantan wartawan justru memanipulasi fakta sejarah dan memperjualbelikan identitas organisasi profesi? Langkah Yudhistira dinilai telah mempermalukan dirinya sekaligus mencoreng martabat ribuan jurnalis online yang bernaung di bawah IWO.

Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christianto, dengan tegas menyatakan sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO.

“Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan identitas organisasi ini berlangsung, dan kami siap melawan di setiap arena hukum,” ucapnya.

Identitas Profesi yang Tidak Bisa Diperjualbelikan

Kasus ini menurut Dwi menjadi pelajaran penting bagi publik: marwah organisasi profesi bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Identitas wartawan online harus dijaga dari kepentingan pribadi yang sarat manipulasi. Gugatan di PN Medan hanya permainan hukum yang cacat formil maupun materiil, dan publik berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Pada akhirnya, kebenaran sejarah tidak bisa digugat, identitas profesi wartawan online tidak bisa dirampas, dan marwah organisasi tidak boleh ternoda oleh ambisi pribadi,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *