google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Job Fit Pejabat Siantar, Ketua Pustaka UNHKBP Siantar: Awal Reformasi Birokrasi?

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Di tengah kemeriahan perayaan Hari Ulang Tahun ke-154 Kota Pematangsiantar, sebuah kabar penting bergulir dari Balai Kota. Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merancang pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan bagi pejabat eselon II. Rencana ini tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas birokrasi, melainkan juga dipandang sebagai awal dari pembenahan sistem pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.

Meninggalkan Praktik Lama, Menuju Tata Kelola Baru

Wacana job fit ini seolah menjadi isyarat bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar berupaya meninggalkan praktik lama dalam pengangkatan pejabat publik. Selama ini, proses penempatan pejabat kerap dipertanyakan, bahkan diduga sarat intervensi politik, kedekatan pribadi, atau kepentingan logistik. Kini, upaya perbaikan itu mulai terlihat, meski baru sebatas rencana.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai job fit adalah pintu masuk menuju birokrasi yang sehat dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepentingan elit.

“Masalah-masalah publik yang kompleks tidak bisa diatasi jika posisi strategis diisi oleh orang yang tidak kompeten. Sudah saatnya Kota Siantar meninggalkan budaya business as usual (BAU),” tegas Rindu, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, sistem penempatan pejabat yang berbasis merit dan manajemen talenta menjadi kunci dalam mewujudkan kinerja birokrasi yang efisien dan efektif.

Risiko Politisasi Birokrasi dan Ketidaksesuaian Jabatan

Rindu menyoroti risiko besar dari politisasi birokrasi, di mana pejabat diangkat bukan karena keahliannya, tetapi karena afiliasi atau tekanan politik. Fenomena ini, kata dia, sangat merusak organisasi pemerintahan.

“Kalau pejabat tidak sesuai keahliannya, bisa berdampak buruk pada implementasi RPJMD dan RKPD. Ini bukan hanya soal posisi, tapi menyangkut masa depan kebijakan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan ketidaksesuaian jabatan akan melahirkan inefisiensi, miskomunikasi, hingga konflik internal yang mengganggu pelayanan publik. Karenanya, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses job fit. Job fit yang dirancang ini harus mengukur secara objektif kapasitas dan integritas para pejabat. Menurut Rindu, proses ini harus menjawab dua hal: pertama, sistem yang adil dan transparan; kedua, hasil yang murni berdasarkan prinsip meritokrasi.

Harapan Baru dari Kepala Daerah

Rindu berharap agar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, benar-benar berkomitmen menjalankan agenda reformasi ini secara konsisten. Ia menyebut tiga syarat penting dalam pengisian jabatan publik: kompetensi dan kapasitas yang mumpuni, integritas moral yang teruji, serta kebijakan yang berbasis data. Tak hanya itu, ia menyoroti pentingnya manajemen talenta ASN yang selama ini belum optimal diterapkan. Sistem ini, jelasnya, harus mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja dari setiap ASN mulai dari tahap rekrutmen, pengembangan karier, hingga pemberian kompensasi.

“Reformasi birokrasi tak akan berjalan tanpa manajemen talenta yang kuat. Ini fondasi utama agar jabatan tidak lagi diisi oleh orang yang ‘tepat karena dekat’ tapi ‘tepat karena kompeten’,” katanya.

Proses Administratif Masih Berjalan

Di sisi lain, Pemerintah Kota melalui BKPSDM masih dalam tahap mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Sekretaris BKPSDM, Rosion J Hutauruk, menyampaikan bahwa proses job fit masih dalam pembahasan internal dan belum memiliki tanggal pasti pelaksanaan.

“Semua masih berproses. Arahan dari Pak Wali jelas, minta segera dibahas. Saat ini kami sedang menyusun surat pengajuan izin ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Rosion menjelaskan pelaksanaan job fit hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari pusat, termasuk melengkapi lampiran-lampiran administratif yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga belum bisa memastikan jumlah pejabat eselon II yang akan mengikuti uji kesesuaian ini.

“Setelah izin turun dan enam bulan masa jabatan kepala daerah terpenuhi, barulah bisa dilaksanakan. Prosedurnya jelas dan harus ditaati,” lugasnya.

Masyarakat Menanti Arah Baru Pemerintahan

Kini, masyarakat Kota Pematangsiantar menanti dengan penuh harap: akankah job fit ini menjadi tonggak perubahan atau hanya sekadar formalitas belaka? Harapan akan lahirnya para pejabat kompeten yang mampu menjalankan program pembangunan dengan cerdas dan berintegritas terus menggema.

“Reformasi birokrasi memang bukan perkara mudah. Namun, langkah awal yang ditempuh Pemko Siantar kali ini patut diapresiasi. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, job fit bisa menjadi momentum perubahan yang selama ini dinanti. Pematangsiantar tidak kekurangan sumber daya manusia, tapi sering kali salah dalam menempatkan mereka. Kini, peluang untuk memperbaikinya terbuka lebar. Saatnya membuktikan kota ini siap melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tandas Rindu. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *