google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kadishub Kota Malang: Parkir Semeru Belum Masuk Perhitungan

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengakui bahwa ruas Jalan Semeru hingga saat ini belum memiliki satuan ruang parkir yang memadai. Kondisi tersebut belum terakomodasi dalam perhitungan parkir yang sebelumnya disiapkan Pemerintah Kota Malang di kawasan Kayutangan.

“Memang di ruas Jalan Semeru itu tidak ada sama sekali satuan parkir yang kita hitung. Yang kemarin kita sediakan itu baru mencakup kawasan Kayutangan, belum mencakup kebutuhan parkir di Semeru,” kata Widjaja kepada iKoneksi.com, Selasa (3/2/2026).

Menurut Widjaja, kekurangan tersebut mencakup sepanjang Jalan Semeru dari kawasan Selawet hingga ke arah barat. Meski demikian, Dishub menegaskan tidak membiarkan kondisi itu berlangsung tanpa pengendalian.

“Bukan berarti kita membiarkan begitu saja. Kita tetap memberikan arahan dan pengaturan agar aktivitas parkir berjalan tertib,” sebut dia.

Widjaja menjelaskan, sejak lama sejumlah usaha di kawasan Jalan Semeru memang tidak memiliki satuan parkir yang memenuhi syarat. Beberapa tempat usaha memiliki tingkat kunjungan tinggi, namun hanya menyediakan ruang parkir terbatas, bahkan hanya untuk beberapa kendaraan roda empat.

“Contohnya, ada usaha dengan kunjungan tinggi, tapi satuan parkirnya hanya empat mobil. Itu jelas tidak mencukupi,” tutur Widjaja.

Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, sebagian pelaku usaha menerapkan sistem valet atau mengarahkan kendaraan pengunjung ke lokasi parkir lain di luar area usaha. Namun, Dishub menilai skema itu tetap perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran lalu lintas.

“Kalau valet masih diarahkan ke tempat lain yang sesuai, itu masih bisa. Tapi kalau parkir di badan jalan atau di jalur hijau, tentu tidak diperbolehkan,” tegas Widjaja.

Dishub, lanjut Widjaja, terus melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pelaku usaha maupun masyarakat pengguna jalan. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kesadaran bahwa tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat parkir.

“Pengguna kendaraan juga harus paham. Kalau itu jalur hijau, tidak boleh berhenti, apalagi parkir. Kalau tempatnya tidak cukup, silakan cari lokasi parkir lain,” ungkapnya.

Widjaja menyebut, praktik parkir di lokasi yang tidak sesuai aturan masih kerap terjadi, terutama di kawasan dengan tingkat kunjungan tinggi. Namun, Dishub menegaskan tetap konsisten melakukan penertiban dan pembinaan.

“Kita sudah menyampaikan, parkir itu tidak harus persis di tempat tujuan. Sekarang ini mulai terbiasa, orang mau parkir agak jauh dan berjalan kaki,” beber dia.

Ia berharap kebiasaan berjalan kaki dari titik parkir menuju lokasi tujuan dapat menjadi budaya baru di pusat kota. Selain mengurangi pelanggaran parkir, hal itu juga dinilai mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan ramah pejalan kaki.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembiasaan ke depan,” terang Widjaja.

Dishub Kota Malang memastikan akan terus mengevaluasi kebutuhan parkir di kawasan strategis, termasuk Jalan Semeru, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan masyarakat. Namun, Widjaja menekankan penambahan parkir tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan keselamatan, fungsi jalan, dan tata ruang kota.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *