banner 728x250

Kapal Nelayan Asal Rembang Gunakan Cantrang Ilegal Diamankan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Banjarmasin, iKoneksi.com – Penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor perikanan kembali dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Pada Jumat, (25/4/2025), aparat berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pangestu asal Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Kapal tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang penggunaannya, sebuah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Laporan Nelayan Menjadi Awal Penindakan

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Ditpolair dari nelayan setempat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang berada di wilayah perairan Sebuku, Kabupaten Kotabaru. Kapal yang teridentifikasi kemudian diketahui sebagai KMN Mina Pangestu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ditpolair yang langsung mengerahkan Kapal Polisi (KP) Tekukur untuk melakukan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud. Hasilnya, upaya pengejaran berhasil membuahkan hasil, dengan penangkapan kapal beserta 19 anak buah kapal (ABK) yang berada di dalamnya.

Komisaris Besar Polisi Andi Adnan, selaku Direktur Ditpolair Polda Kalimantan Selatan, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tersebut menunjukkan pelanggaran yang cukup serius. Kapal diketahui menggunakan alat tangkap cantrang, yang telah dilarang oleh pemerintah karena dampaknya yang destruktif terhadap ekosistem laut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut menggunakan alat tangkap cantrang yang telah dilarang penggunaannya. Selain itu, kami juga menyita sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan,” kata Andi dalam keterangan resminya.

“Penemuan ini menjadi bukti jelas kapal tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku di sektor perikanan,” seru Andi.

Dampak Cantrang terhadap Ekosistem Laut

Menurut Andi penggunaan cantrang, alat tangkap yang terkenal dengan kemampuannya untuk menangkap ikan secara masif, memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan ekosistem laut. Alat ini dapat merusak terumbu karang dan dasar laut, yang pada gilirannya mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies ikan yang menjadi sumber pendapatan utama bagi nelayan pesisir. Dampak negatifnya juga berpotensi merusak ekosistem perairan dalam jangka panjang, yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut.

“Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya penindakan terhadap para pelaku yang dengan sengaja melanggar aturan demi kepentingan ekonomi sesaat. Komitmen Polda Kalimantan Selatan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan sumber daya perikanan menjadi landasan utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil,” tekan Andi.

Tindak Lanjut Penanganan Kasus

Ia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nakhoda kapal berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, 18 ABK lainnya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan lebih lanjut. WJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Andi menjelaskan, WJ dijerat dengan Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan. Dengan pasal ini, ancaman hukuman yang menanti WJ adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kalimantan Selatan untuk menanggulangi permasalahan perikanan ilegal dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam, terutama yang ada di perairan Kalimantan Selatan. Saya berharap bahwa langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perikanan ilegal lainnya yang merusak ekosistem laut,” terang Andi.

Komitmen untuk Keberlanjutan Ekosistem Laut

Melalui kasus ini, dikatakan Andi Polda Kalimantan Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi ekosistem laut dan mendukung upaya keberlanjutan sektor perikanan di wilayah perairan Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan patroli rutin dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal lainnya yang dapat merusak lingkungan hidup.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegas Andi.

“Dengan langkah tegas ini, diharapkan perairan Kalimantan Selatan dapat tetap terjaga kelestariannya, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa depan,” tandas Andi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *