google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Malang: Polres dan DP3A Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Malang,iKoneksi.com — Dugaan kasus penganiayaan terhadap santri berinisial AZR (14) di sebuah pondok pesantren wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, memicu perhatian luas. Meski masih dalam penyelidikan, Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang langsung memberikan pendampingan intensif kepada korban sejak Jumat (11/7/2025).

Korban yang berasal dari Kecamatan Wonosari ini mendapat bantuan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Trauma healing menjadi langkah pertama yang ditempuh aparat kepolisian agar kondisi mental AZR tidak semakin memburuk pascakejadian yang mengguncang tersebut.

“Langkah pertama kami adalah memastikan kondisi psikologis korban stabil. Tim psikologi Polres Malang sudah melakukan trauma healing sebagai upaya pemulihan mental,” jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.

Kondisi Korban dan Dugaan Kejadian

Santri AZR mengalami luka di betis dan tungkai akibat diduga menjadi korban pemukulan oleh salah satu pengasuh pondok. Insiden ini sempat terekam dan beredar viral di media sosial, mengundang kecaman dan dorongan publik agar kasus ditangani dengan serius. Menurut keterangan awal, dugaan pemukulan terjadi karena korban keluar dari lingkungan pesantren untuk membeli makanan.

Polisi telah melakukan asesmen awal di kediaman korban dan mendampingi pemeriksaan medis di RS Wava Husada, Kepanjen. Sejauh ini, penyidik dari Unit PPA Polres Malang masih mendalami kronologi kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kami menjamin proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Polres Malang berkomitmen memberikan perlindungan terbaik kepada anak-anak,” tegas Bambang.

DP3A Turut Ambil Bagian

Tak hanya aparat penegak hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang juga turut mendampingi korban. Kepala DP3A, Arbani, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA dan RSUD Kanjuruhan untuk membantu proses visum.

“Kami sudah melakukan pendampingan psikologis, sekaligus membantu biaya visum et repertum serta visum et psikiatrikum korban,” katanya.

Visum et repertum ditekankan Bambang akan menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan, sementara visum et psikiatrikum digunakan sebagai dasar pemberian pendampingan psikologis lanjutan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Bambang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Dalam keterangan terpisah, pihak kepolisian menekankan tidak akan ada toleransi terhadap dugaan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

“Kami sedang menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman dari rekaman video yang beredar. Semua informasi akan diuji secara hukum,” ungkap Bambang.

Sementara itu, pihak pondok pesantren melalui pengasuh yang dituding melakukan kekerasan telah menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Hal ini menjadi penting, mengingat keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan spiritual dan moral yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak.

Refleksi Besar bagi Dunia Pendidikan Keagamaan

Salah satu aktivis anak Malang, Elang, menuturkan kasus AZR menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak, terutama di institusi keagamaan seperti pesantren, tidak boleh diabaikan. Peristiwa ini membuka ruang diskusi luas tentang perlunya pengawasan ketat terhadap sistem pengasuhan dan pembinaan di pesantren.

“Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan bisa memperkuat pengawasan serta sistem perlindungan anak yang lebih baik. Terlebih, lembaga pendidikan berbasis agama memiliki tanggung jawab moral lebih untuk memberikan contoh sikap welas asih dan penuh kasih sayang dalam pembinaan santri,” jelas Elang.

“Kini, mata publik tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap kasus ini. Semua pihak berharap keadilan ditegakkan secara transparan dan komprehensif, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan perlindungan anak di Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tutup Elang. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *