google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus Perselingkuhan dan Gugatan Cerai Warga Padang Terungkap

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Padang, iKoneksi.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang berujung pada gugatan cerai kembali mencuat di Kota Padang. Seorang pria berinisial YA (28), warga Pemancungan, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, resmi melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya RL (30) di Pengadilan Agama Kota Padang.

Kasus ini mencuri perhatian lantaran RL sendiri menuding gugatan cerai yang diajukan suaminya justru sebagai upaya untuk menutupi aib perselingkuhan yang telah lama terjadi.

Gugatan Cerai yang Mengejutkan

RL mengaku terkejut saat menerima undangan resmi dari Pengadilan Agama Kota Padang terkait sidang mediasi perceraian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 September 2025.

“Benar, suami yang telah hidup bersama saya selama lima tahun, kini menggugat cerai. Saya mengetahuinya setelah menerima surat undangan dari pengadilan,” kata RL kepada iKoneksi.com, pada Rabu (9/9/2025).

Menurut RL, meski dirinya sudah menduga gugatan cerai itu akan diajukan, namun cara dan waktu yang dipilih YA membuat dirinya kecewa.

“Saya sudah menduga karena perselingkuhannya sudah terbongkar. Tapi tetap saja menyakitkan, karena dia yang salah, dia juga yang menggugat,” tegasnya.

Tuduhan Perselingkuhan yang Sudah Lama Diketahui

RL menyebut, perselingkuhan YA bukanlah isu baru. Dirinya sudah mendapatkan berbagai tanda sejak tahun 2019, ketika mereka masih tinggal di Bekasi. Namun, bukti yang lebih jelas baru ia temukan pada September 2022, tepat saat anak bungsu mereka baru berusia empat bulan.

“Dia kira saya tidak tahu. Padahal keluarga sudah lama mengetahuinya, bahkan bukti pun ada. Saya sendiri mendapat banyak cerita dari teman dan kerabat yang akhirnya mengungkapkan kalau dia memang sudah berselingkuh dengan beberapa wanita lain, baik di Bekasi maupun di Padang,” ungkap RL.

Menurut RL, bahkan anak mereka sudah mengetahui perilaku ayahnya sejak 2023.

“Bayangkan, anak kami pun tahu apa yang dia lakukan,” sebutnya dengan nada kesal.

Dalih Menutupi Aib

RL menduga gugatan cerai yang diajukan YA justru merupakan siasat untuk menutupi perbuatan perselingkuhannya yang sudah diketahui banyak pihak.

“Dia yang selingkuh, dia yang berbuat salah, tapi dia pula yang menggugat. Mungkin itu caranya untuk menutupi aibnya,” ucap RL.

Bagi RL, tindakan YA tidak hanya melukai hati dan merusak rumah tangga, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan aturan hukum.

“Perbuatannya jelas melawan hukum, baik menurut Islam maupun hukum negara,” lugasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini kini tengah memasuki ranah hukum resmi di Pengadilan Agama Kota Padang. Sidang mediasi yang akan digelar pada 11 September 2025 menjadi tahap awal untuk menentukan apakah rumah tangga mereka masih bisa dipertahankan atau berakhir di meja perceraian.

RL sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan bukti-bukti yang ia miliki. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan cerai sepihak dari suaminya yang disebut telah berulang kali melanggar komitmen rumah tangga.

Catatan Kasus Perceraian di Padang

Kasus yang menimpa YA dan RL ini menambah daftar panjang perkara perceraian di Kota Padang. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan, mayoritas gugatan cerai dalam beberapa tahun terakhir memang dipicu oleh perselingkuhan dan faktor ekonomi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu perselingkuhan masih menjadi salah satu masalah serius dalam rumah tangga di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat.

“Kini, sidang di Pengadilan Agama Kota Padang akan menjadi penentu nasib rumah tangga mereka yang telah berjalan selama lima tahun,” tandasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *