google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejaksaan Geledah Kantor KPU Tanjungbalai, Dugaan Korupsi Rp16,5 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tanjungbalai, iKoneksi.com – Aroma dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di Kota Tanjungbalai. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Rabu (27/8/2025). Langkah tegas ini terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan belanja hibah senilai sekitar Rp16,5 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan di Kantor KPU

Sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terlihat memasuki Kantor KPU di Jalan Sudirman. Penggeledahan berlangsung berjam-jam hingga siang hari. Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah jaksa penyidik keluar dengan membawa banyak box dan koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah.

Dari hasil pengamatan di lapangan, tim penyidik membawa sembilan box besar dan dua koper berisi berkas. Semua barang sitaan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk diamankan dan dipelajari lebih lanjut. Selama penggeledahan, aparat TNI turut memberikan pengamanan penuh di lokasi, menunjukkan keseriusan aparat hukum menangani perkara ini.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi KPU.

“Iya benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan penggeledahan di Kantor KPU. Itu bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan,” kata Yuliyati dalam keterangan persnya.

Yuliyati menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa hampir 20 orang saksi dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, selain dokumen-dokumen penting, tim penyidik juga menyita sejumlah alat elektronik seperti CPU komputer dan laptop yang diyakini berisi data pendukung terkait aliran dana hibah. Semua barang sitaan itu akan menjadi bahan analisis untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan hibah uang, perangkat elektronik, dan dokumen lain yang relevan. Semua akan kami gunakan untuk memperkuat penyidikan,” ungkap Yuliyati.

Potensi Penetapan Tersangka

Meski belum menyebut nama pihak yang bertanggung jawab, Yuliyati memastikan  kejaksaan akan melakukan pemeriksaan intensif secara estafet untuk menentukan tersangka. Ia menegaskan, penyidikan ini berpotensi menyeret pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Setelah penggeledahan ini, pemeriksaan akan dilakukan lebih intensif. Dari situ akan terlihat siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Yuliyati juga menyebut bahwa pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Komitmen Kejaksaan

Dengan penggeledahan yang menyita perhatian publik ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah KPU. Nilai dana yang fantastis, mencapai Rp16,5 miliar, menjadi sorotan karena seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.

“Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah di daerah. Publik kini menanti langkah berikutnya dari kejaksaan, apakah dalam waktu dekat akan ada pejabat atau pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka,” tukas Yuliyati. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *