google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejari Batu Ungkap Modus KUR Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu merilis perkembangan terkini terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menggunakan dua modus operandi, yakni tempilan dan topengan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/1/2025), Kejari mengumumkan telah menetapkan lima tersangka, yakni JWP, MAC, AS, NA, dan AZ.

Didik Adyotomo, S.H., M.H., selaku Kepala Kejari Batu, menjelaskan kasus ini melibatkan proses panjang dengan pemeriksaan 137 saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4.066.481.674 yang dihitung melalui audit independen,” kata Didik saat ditemui di Kejari Kota Batu, Kamis (9/1/2025).

Dua Modus Operandi yang Merugikan Negara

Didik memaparkan dua modus yang digunakan para tersangka, yaitu tempilan dan topengan.

Tempilan: Pencairan dana KUR dilakukan, namun sebagian dana disisihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka atas hasil kerja sama mereka.

Topengan: Modus ini melibatkan pembuatan data debitur fiktif, di mana para debitur sebenarnya tidak memiliki usaha tetapi dibuat seolah-olah memenuhi syarat.

“Tanpa kerja sama di antara lima tersangka ini, pencairan tidak akan mungkin terjadi. Mereka memiliki peran masing-masing yang saling mendukung,” tegas Didik.

Lebih lanjut, Didik menyebutkan perkara ini melibatkan 150 debitur dengan total dana pencairan sebesar Rp6.235.000.000, namun tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Peran Para Tersangka

Dari kelima tersangka, JWP disebut memiliki peran paling besar sebagai mantri, sementara MAC, AS, NA, dan AZ bertugas menyediakan data fiktif yang dibutuhkan untuk pencairan dana. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan praktik korupsi ini.

“Kami akan melihat perkembangan fakta di persidangan untuk menentukan hukuman yang sesuai. Kami tidak ingin gegabah dan harus memastikan semua bukti di lapangan mendukung,” ujar Didik.

Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Selain menegakkan hukum, Didik juga menekankan pentingnya mengembalikan kerugian negara. Didik menegaskan bahwa salah satu tugas utama penyidik adalah memulihkan dana yang telah disalahgunakan.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menemukan sisa dana yang mungkin masih tersimpan atau tersembunyi. Termasuk menyita aset yang dimiliki para tersangka guna menutupi kerugian negara,” jelas Didik.

Ia juga menambahkan tim penyidik akan mencari fakta material secara mendalam dan tidak akan bertindak sembarangan.

“Langkah ini mencakup penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana maupun aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini,” seru Didik.

Penegakan Hukum yang Transparan

Didik memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akan menjadi dasar untuk menentukan hukuman bagi para tersangka.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan negara mendapatkan kembali haknya,” lugas Didik.

Keseriusan Kejari Batu

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Batu dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan anggaran negara.

“Dengan kerja sama semua pihak, Kejari optimis dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi,” tandas Didik. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *