MEDAN, iKoneksi.com – Sekitar 15 ribu guru SMA/SMK/SLB se – Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini terungkap saat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (14/08/2024).
Ratusan guru yang tergabung dalam FGBSU ini, sebelumnya telah menyampaikan keluhannya itu ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Massa yang dikomandoi Cahya Kartini dalam orasinya menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 3 tentang Pemberian Tambahan 50 persen TPG untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 persen TPG untuk Gaji Ke-13 tahun 2023, hingga sekarang belum dibayarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Guru-guru ASN Sertifikasi dan PPPK yang mengajar di SMA, SMK, maupun SLB berjumlah 15 ribu orang, sampai sekarang TPP-nya belum dibayarkan oleh pihak Kemenkeu RI,” teriak Cahya dari atas mobil komando.
Padahal, sambung Cahya, usulannya telah disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI sejak 29 Juni 2024 lalu.
“Masalah belum terbayarkannya uang tambahan penghasilan untuk para guru ASN yang belum sertifikasi TW 3 dan TW 4, menyisakan bayangan suram bagi para guru. Bersamaan dengan itu, tahun 2024 guru – guru penerima Uang Sertifikasi Guru pada TW 1 dan TW 2, perlu menjadi pemikiran para pemangku kepentingan di Sumut,” ujar Cahya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Koordinator Lapangan, Romi Halim Nasution, FGBSU mendesak DPRD Sumut, Pj. Gubernur Sumut, BKAD Sumut, untuk segera mengagendakan sidang pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 agar bisa menampung anggaran TPG tersebut.
FGBSU juga menghimbau Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI untuk segera mentransfer dana itu ke Kas Daerah yang selanjutnya ditransfer ke rekening 15 ribu guru yang berhak.
“Kami juga mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyelesaikan pembayaran uang tambahan penghasilan bagi para guru ASN yang belum disertifikasi untuk TW 3 dan TW 4 Tahun Anggaran (TA) 2023,” tuntut Romi.
Selain itu, sambung Romi, FGBSU meminta supaya Pemprov Sumut menuntaskan penyelesaian pembayaran uang sertifikasi guru-guru penerima Uang slSertifikasi Guru pada TW 1 dan TW 2 TA. 2024.
Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Sumut, imbuhnya, yang sudah lama mengabdi sebagai guru, supaya diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK. “Dan pemotongan gaji secara otomatis pada bulan Juli 2024 karena mutasi, agar segera dikembalikan kepada guru yang bersangkutan,” tuntasnya.
Setelah selesai berorasi, para pimpinan aksi melakukan konsolidasi internal di Lapangan Benteng, Medan. Massa pun akhirnya meninggalkan Kantor Gubernur Sumut dengan tertib. (02/iKoneksi.com)
Komentar