google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KIP Kuliah Dicabut karena Dugem, Kemendikti: Ada Kewajiban Moral

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surakarta, iKoneksi.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menegaskan bahwa setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan di lingkungan akademik. Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menyusul kasus pencabutan bantuan pendidikan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial TKS, yang videonya tengah dugem viral di media sosial.

Kasus ini memicu perdebatan publik, terutama karena KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup penerima, dengan harapan mereka bisa fokus menempuh pendidikan tinggi tanpa beban ekonomi.

Namun, dalam kasus TKS, bantuan tersebut resmi dicabut oleh pihak kampus setelah melalui pemeriksaan etik yang menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Tanggung Jawab Moral Penerima KIP Kuliah

Menurut Togar M. Simatupang, KIP Kuliah tidak hanya soal bantuan ekonomi, tetapi juga mengandung kewajiban moral bagi penerimanya. Ia menekankan bahwa mahasiswa penerima program ini seharusnya menunjukkan perilaku terpuji yang mencerminkan semangat perjuangan pendidikan.

“Perubahan status kemampuan ekonomi juga menjadi salah satu faktor dihentikannya pemberian KIP Kuliah. Namun lebih dari itu, ada kewajiban moral untuk menjaga perilaku baik dan keteladanan,” ujar Togar melalui pesan singkat WhatasApp kepada iKoneksi.com, Rabu (29/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus memiliki otoritas penuh untuk menegakkan disiplin dan etika akademik. Dalam pandangannya, keputusan UNS mencabut bantuan TKS diyakini telah melewati proses yang adil dan transparan.

“Tentu kami percaya pada pihak kampus yang melakukan investigasi secara transparan dan berkeadilan,” sebutnya.

Dugem yang Viral dan Investigasi Kampus

Kasus ini bermula ketika video TKS yang tengah dugem di sebuah klub malam tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @mediaevent_. Video tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya karena status TKS sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah.

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan pihak kampus segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menyelidiki video tersebut. Proses investigasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk fakultas dan lembaga konseling mahasiswa.

“Hasil pemeriksaan menyatakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b dalam Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menegaskan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan,” kata Agus.

“Setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat,” bunyi pasal tersebut.

Sanksi dan Pembinaan

Selain pencabutan bantuan KIP Kuliah, UNS menjatuhkan sanksi tambahan berupa surat peringatan pertama kepada TKS. Kampus juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling intensif selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Langkah ini, menurut Agus Riwanto, bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pembinaan karakter mahasiswa agar lebih memahami tanggung jawab moral sebagai penerima beasiswa negara.

“Kami tidak hanya memberi sanksi, tapi juga memberikan ruang pembinaan. Mahasiswa tetap diberi kesempatan memperbaiki diri,” jelas Agus.

Dukungan dan Kritik Publik

Kasus ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai keputusan UNS tepat karena menunjukkan bahwa beasiswa bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga moral dan etika. Namun ada pula yang menganggap pencabutan bantuan terlalu keras dan perlu mempertimbangkan konteks pribadi mahasiswa tersebut.

Di tengah pro dan kontra itu, Kemendikti Saintek menegaskan akan terus mendorong perguruan tinggi menjaga integritas program beasiswa nasional.

“Kami berkomitmen memastikan KIP Kuliah tepat sasaran, diberikan kepada mahasiswa yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga berintegritas,” ujar Togar menegaskan.

Komitmen Menjaga Citra Program KIP Kuliah

KIP Kuliah telah menjadi simbol keadilan pendidikan di Indonesia. Sejak diluncurkan, program ini telah membantu ribuan mahasiswa dari keluarga prasejahtera meraih mimpi kuliah. Namun, kasus seperti TKS menjadi pengingat bahwa program bantuan negara juga menuntut tanggung jawab moral.

Kemendikti Saintek pun berjanji akan memperkuat pengawasan serta melakukan sosialisasi mengenai kode etik dan kewajiban penerima KIP Kuliah.

“KIP Kuliah adalah amanah. Mahasiswa penerima harus menjaga amanah itu dengan perilaku yang baik, bukan sebaliknya,” tutup Togar.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *