google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Korban Kembali Pelecehan Dokter di Kota Malang Diperiksa Polresta, Kasus Semakin Serius

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Setelah cukup lama bergulir di tahap penyelidikan, pihak kepolisian secara resmi menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Korban, seorang perempuan berinisial QAR, kembali menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (14/5/2025). Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses hukum lanjutan.

Polresta Malang Kota Tegaskan Kasus Naik Status

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah memeriksa kembali QAR. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari kelengkapan dokumen pasca peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Benar, hari ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban terkait perkara tersebut, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Yudi kepada awak media.

Yudi menjelaskan seluruh proses penyidikan kini berada dalam kewenangan penuh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai arah penyidikan atau perkembangan terbaru lainnya.

“Pelaksanaan gelar perkara dilakukan oleh Unit PPA. Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, namun yang pasti laporan dari korban sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Status Tersangka Belum Ditetapkan

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun status hukum oknum dokter berinisial AY belum ditetapkan sebagai tersangka. Yudi menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kalau untuk itu (penetapan tersangka) masih belum untuk saat ini. Karena laporan dari korban masih dalam proses penyidikan,” jelas Yudi.

Pihak Korban Dukung Langkah Hukum

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Satria Marwan, membenarkan bahwa kliennya telah kembali dimintai keterangan oleh kepolisian. Meski demikian, Satria mengaku masih belum mengetahui secara pasti detail materi penyidikan yang dilakukan.

“Iya, klien saya memang dimintai keterangan kembali. Tapi soal materi apa saja yang ditanyakan, saya belum mendapatkan informasi lengkap. Nanti akan saya tanyakan ke pihak yang mendampingi QAR saat pemeriksaan,” ungkap Satria.

Langkah proaktif kepolisian dalam memanggil kembali korban untuk dimintai keterangan menunjukkan adanya upaya serius dalam menggali kebenaran atas laporan ini. Satria menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum demi memastikan keadilan bagi kliennya.

Kronologi Dugaan Pelecehan Terungkap

Kasus ini bermula pada Jumat, 18 April 2025, ketika QAR resmi melaporkan oknum dokter AY ke pihak kepolisian. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat QAR menjalani perawatan di ruang rawat inap VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, pada September 2022. Setelah laporan masuk, Satreskrim Polresta Malang Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu langkah awal adalah memanggil terlapor AY untuk dimintai keterangan pada Selasa, 29 April 2025.

Hingga akhirnya, pada Senin, 5 Mei 2025, kepolisian menetapkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ini menjadi penanda bahwa ada indikasi cukup kuat bahwa tindak pidana benar-benar terjadi, dan proses penegakan hukum akan dilanjutkan secara lebih mendalam.

Masyarakat Pantau Ketat Perkembangan Kasus

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, terutama di Kota Malang. Satria mengungkapkan banyak pihak menantikan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan kesehatan.

‘Kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di ruang mana pun, termasuk di tempat yang dianggap aman seperti rumah sakit. Oleh karena itu, pengusutan tuntas dan transparan menjadi tuntutan utama dari publik. Kini, semua mata tertuju pada Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melihat sejauh mana bukti dan keterangan bisa menguatkan proses hukum dalam kasus ini. Apakah oknum dokter AY akan segera ditetapkan sebagai tersangka?,” tanyanya seraya menutup pernyataan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *