google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Korupsi Rp64 Miliar di Dindik Jatim Diusut Kejati

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, iKoneksi.com – Aroma korupsi kembali menyeruak dari lingkup pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah membongkar dugaan korupsi besar dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, yang terjadi pada tahun anggaran 2017. Dugaan praktik lancung ini menyangkut program hibah barang dan jasa kepada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta dengan nilai proyek yang fantastis: mencapai Rp64 miliar.

Penyelidikan ini bukan muncul begitu saja. Kepala Pusat Informasi dan Pelaporan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, mengungkapkan laporan lembaganya menjadi pemantik awal bagi Kejati Jatim membuka penyelidikan perkara tersebut.

“Benar, laporan kami menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk memulai penyidikan. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejati Jatim, kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini mencapai Rp64 miliar,” tegas Patar dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut informasi resmi, Kejati Jatim telah mulai menggarap kasus ini sejak Oktober 2023 melalui serangkaian surat perintah penyelidikan. Setelah melalui proses panjang dan pengumpulan bukti awal, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 3 Maret 2025. Hal itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.1/03/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jatim.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga telah mengirimkan surat balasan resmi kepada pelapor pada 10 April 2025 dengan nomor B-2957/M.5.5/Fd.1/04/2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan kasusnya kini masuk tahap penyidikan.

Modus: Mark-Up Barang dan Jumlah Tak Masuk Akal

PKN mengungkapkan praktik korupsi yang terjadi dilakukan dengan modus klasik namun masih ampuh: markup harga dan jumlah barang dalam pengadaan alat praktik bagi SMK swasta. Barang-barang yang seharusnya menjadi sarana pendidikan, seperti komputer, laptop, serta peralatan bengkel teknik, diduga dimarkup secara brutal.

“Misalnya, hanya dibeli 10 unit, tapi dilaporkan seolah-olah 30 unit. Ini jelas masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Patar.

Ironisnya, tak hanya jumlah yang dimanipulasi, banyak dari barang-barang yang diadakan ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Banyak alat yang tak bisa digunakan. Dugaan kuat, proyek ini hanya formalitas untuk menguras dana hibah,” sebut Patar.

Kejati Sita Dokumen, PKN Dukung Pengusutan Tuntas

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan bukti pendukung yang diyakini berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

PKN sendiri menyatakan telah memenuhi permintaan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Meski begitu, mereka menegaskan tak akan ikut campur lebih jauh dalam ranah hukum.

“Kami sudah serahkan seluruh dokumen yang kami miliki. Proses selanjutnya sepenuhnya wewenang Kejati Jatim,” lugas Patar.

Desakan Publik untuk Transparansi

Patar menyampaikan harapannya agar Kejati Jatim dapat mengusut kasus ini secara transparan dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

“Kami yakin publik menanti siapa saja yang terlibat. Karena itu kami juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bila benar terbukti terjadi korupsi, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, melainkan masa depan siswa SMK yang harus menanggung akibat buruk dari proyek abal-abal ini.

“Kini, semua mata tertuju pada Kejati Jatim akankah aparat penegak hukum berhasil mengurai benang kusut korupsi pendidikan ini hingga ke akarnya? Publik menanti jawabannya,” pungkas Patar. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *