Kurir Logistik Diringkus Polres Dairi setelah Gelapkan Uang COD Rp 22 Juta

Kab Dairi, iKoneksi.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang pegawai kurir logistik berinisial JP yang terbukti menggelapkan uang hasil Cash on Delivery (COD) milik perusahaan tempatnya bekerja. Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut pada Polres Dairi, yang akhirnya membawa JP ke balik jeruji besi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, Ipda Fresnel J. Manik, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah salah seorang staf perusahaan merasa curiga dengan status pengiriman barang yang tidak sesuai dengan laporan. Tersangka JP yang seharusnya mengantarkan paket dengan sistem COD, ternyata telah menggelapkan uang hasil COD yang diterima dari konsumen.

“Kasus ini bermula saat kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Salah seorang staf perusahaan melihat status barang di aplikasi milik JP yang berstatus pending delivery atau gagal antar. Hal itu memicu kecurigaan kami, hingga dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Fresnel saat dikonfirmasi iKoneksi.com pada Rabu (15/1/2025).

Hasil pengecekan tersebut, ditemukan bahwa ada 100 paket COD yang gagal terkirim antara 12 September 2024 hingga 19 September 2024, dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp 22 juta 361 ribu. Fresnel menjelaskan JP mengirimkan barang-barang ke konsumen dengan sistem COD (pembayaran di tempat). Setelah barang diantarkan, uang yang seharusnya diserahkan ke perusahaan justru tidak diberikan oleh JP. Modus ini berlangsung selama satu minggu, tanpa ada rasa takut atau khawatir oleh tersangka.

“Pihak perusahaan, yang sebelumnya sempat melakukan mediasi internal dengan JP, mengatakan bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang telah digelapkan. Namun, setelah diberikan batas waktu untuk mengembalikan uang tersebut, JP tidak memenuhi janjinya. Hal ini yang akhirnya mendorong perusahaan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” terangnya.

“Saat kami sudah memberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dikembalikan. Itulah yang membuat kami merasa perlu untuk melapor ke Polres Dairi,” imbuh Fresnel.

Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya meringkus JP di sebuah warung yang berada di Jalan FL Tobing, Kecamatan Sidikalang. JP yang saat itu tengah berada di warung, tidak bisa mengelak lagi ketika pihak kepolisian mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, JP sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Dairi dan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, JP kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem COD dalam pengiriman barang, untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan memonitor kinerja para kurirnya. Kepercayaan yang diberikan kepada kurir ternyata bisa disalahgunakan, seperti yang terjadi pada kasus ini, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya penggelapan dana yang merugikan banyak pihak.

“Dalam kesempatan yang sama, Polres Dairi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan modus penipuan dan penggelapan yang kerap terjadi, serta tidak ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui kejadian serupa. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tutup Fresnel. (04/iKoneksi.com)

Komentar