google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Massa MMPJ Laporkan Roy Suryo Terkait Dugaan Fitnah

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Malang Kota. Aksi ini tidak hanya sebagai bentuk protes, namun juga diiringi dengan laporan resmi terhadap pakar telematika Roy Suryo, yang dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui media sosial, Rabu (30/4/2025).

Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolresta

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan puluhan massa yang mengusung spanduk bertuliskan tuntutan agar Roy Suryo segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pendemo menuntut agar Polresta Malang Kota segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Roy Suryo atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator MMPJ, Damanhury Jab, massa mendesak agar Roy Suryo segera ditindak tegas. Damanhury menilai, ucapan yang dilontarkan Roy Suryo yang menyebutkan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mendesak Roy Suryo segera ditindak dan ditangkap. Hari ini kami meminta Polresta Malang Kota menerbitkan surat penangkapan untuk Roy Suryo,” kata Damanhury dengan tegas.

Laporan Terhadap Roy Suryo

Laporan terhadap Roy Suryo sudah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Damanhury mengungkapkan bahwa dia dan beberapa anggota MMPJ telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Kami sudah diberikan 30 pertanyaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam rangka pengaduan ini,” tambahnya. Menurut Damanhury, tindakan Roy Suryo sangat tidak etis dan meresahkan masyarakat, terutama mengingat posisinya sebagai seorang akademisi yang seharusnya memiliki etika dalam menyampaikan aspirasi.

“Jokowi sudah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun, membawa banyak kemajuan dan pembangunan. Tindakan Roy Suryo ini jelas tidak menghargai presiden yang telah berjasa besar untuk negara ini,” tegasnya.

Selain itu, Damanhury juga menyatakan pernyataan yang disebarkan oleh Roy Suryo di media sosial telah menciptakan kegaduhan yang meresahkan banyak pihak.

“Sebagai akademisi, Roy Suryo seharusnya memberi contoh yang baik dalam menyampaikan pendapat. Ucapannya telah melanggar norma etika dan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ungkap Damanhury.

Pernyataan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, mengonfirmasi laporan tersebut sudah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Roy Suryo. Sekarang kami tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait,” ucap Yudi saat dikonfirmasi.

Menurut Yudi, setelah proses pemeriksaan barang bukti dan saksi selesai, pihak kepolisian akan memutuskan apakah Roy Suryo memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Jika sudah ada bukti yang cukup, kami akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Yudi.

Persoalan Hukum dan Dampak Sosial

Kasus ini mengangkat isu penting mengenai penggunaan media sosial sebagai platform untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Pencemaran nama baik melalui platform daring dapat memicu keresahan masyarakat yang lebih luas, dan hal ini menjadi salah satu alasan mengapa aksi massa ini terjadi. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada pihak lain yang meniru tindakan serupa yang dapat merusak keharmonisan sosial. Para pengunjuk rasa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai Roy Suryo mendapat sanksi hukum yang setimpal.

“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tempat di mana kebebasan berbicara disalahgunakan untuk merusak reputasi seseorang atau menciptakan kebencian. Kami ingin penegakan hukum yang adil dan tegas,” tekan Damanhury.

Masa Depan Tindak Pidana di Dunia Maya

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai dampak dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab di dunia maya. Tak hanya mengancam individu yang menjadi korban pencemaran nama baik, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial yang sudah terbentuk di masyarakat. Menjadi perhatian penting pula bagi pihak berwenang untuk terus mengedukasi publik tentang etika dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak.

‘Sebagai hasil dari laporan ini, kini masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *