google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mendikti Satryo Punya Harta Rp 46 Miliar, Miliki Tanah di Jakarta dan Bali

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dalam laporan yang diserahkan pada 7 Desember 2024, Satryo tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 46,05 miliar, yang terbagi dalam berbagai aset dan kendaraan mewah.

Laporan harta kekayaan Satryo yang berstatus “khusus awal menjabat” itu menunjukkan bahwa sebagian besar dari kekayaannya berasal dari properti tanah dan bangunan. Berdasarkan data yang tersedia di situs LHKPN KPK, Satryo tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Buleleng, Bali. Total nilai tujuh properti tersebut mencapai Rp 33,6 miliar, yang mencerminkan investasi properti yang cukup besar di kawasan-kawasan dengan nilai properti tinggi.

Tidak hanya tanah dan bangunan, Satryo juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan roda empat yang cukup mewah. Kendaraan tersebut antara lain adalah BMW X3, BYD Seal, Toyota Innova Reborn, dan Ford Escape, yang totalnya bernilai sekitar Rp 1,4 miliar. Dengan penambahan harta bergerak berupa mobil-mobil mewah ini, total kekayaan Satryo menjadi Rp 46,05 miliar, tanpa adanya laporan utang yang tertera dalam LHKPN-nya.

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro

Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah seorang akademisi dan profesional yang memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Ia adalah alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) dan kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar PhD di University of California, Amerika Serikat. Sebelum dilantik sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan dan pemerintahan.

Karier Satryo dimulai sebagai dosen di Jurusan Teknik Mesin ITB, sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada periode 1999 hingga 2007. Selama perjalanan kariernya, Satryo dikenal aktif dalam berbagai organisasi ilmiah, termasuk sebagai anggota Komisi Bidang Ilmu Rekayasa Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan menjabat sebagai Ketua AIPI pada periode 2018-2023.

Satryo juga mendapatkan berbagai penghargaan bergengsi selama hidupnya, di antaranya Medali Ganesha Bakti Cendekia Utama dari ITB serta bintang tanda jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dari Kedutaan Besar Jepang, sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan.

KPK Terima LHKPN Dari 123 Pejabat Kabinet Merah Putih

KPK mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan Satryo termasuk dalam daftar laporan yang diterima dari 123 pejabat di Kabinet Merah Putih. LHKPN merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya. KPK kini sedang memverifikasi dan memeriksa LHKPN yang sudah diserahkan, dan akan mengumumkan hasil verifikasi setelah selesai.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebenarnya ada 124 orang yang wajib melaporkan LHKPN, namun satu orang staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas waktu pelaporannya akan jatuh pada 6 Maret 2025.

“Dari 124 orang di Kabinet Merah Putih, 123 sudah melapor pada batas waktu yang telah ditentukan. Satu lagi memang baru dilantik pada Desember 2024, sehingga pelaporan LHKPN-nya akan jatuh tempo pada Maret 2025,” jelas Pahala dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Meningkatkan Transparansi di Pemerintahan

LHKPN menjadi salah satu alat penting dalam upaya KPK untuk mendorong transparansi dan integritas di kalangan pejabat negara. Dengan mempublikasikan harta kekayaan pejabat publik, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tingkat kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat tersebut, serta memastikan tidak ada ketimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

“Seiring dengan pengumuman LHKPN ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami profil dan latar belakang pejabat pemerintah yang terlibat dalam kebijakan-kebijakan publik. Dalam kasus Satryo, meskipun harta yang dilaporkan cukup besar, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK akan memastikan keabsahan dari laporan harta tersebut. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan pejabat publik semakin termotivasi untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Pahala. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *