Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan koperasi di Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, ia resmi membentuk Pos Pengaduan Koperasi, yang akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam dunia koperasi.
Pos pengaduan ini merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Koperasi yang baru dibentuk. Dengan adanya satgas ini, laporan yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi juga akan melalui tahapan mediasi, audiensi, hingga pengawasan preventif untuk mencegah permasalahan koperasi di masa mendatang.
“Pos pengaduan ini akan terhubung dengan Satgas yang baru dibentuk untuk membantu proses mediasi, audiensi, serta pengawasan koperasi di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Budi Arie dalam keterangannya kepada iKoneksi.com, Senin (27/1/2025).
Mekanisme Laporan: Online dan Offline
Menyadari pentingnya aksesibilitas bagi masyarakat, pos pengaduan ini tersedia dalam dua jalur: online dan offline. Warga yang mengalami kendala terkait koperasi dapat melaporkan masalahnya langsung dengan mendatangi pos pengaduan secara fisik. Namun, bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, laporan juga bisa disampaikan melalui berbagai saluran digital, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, hingga situs web resmi yang akan segera dioperasikan.
“Kami menyediakan berbagai jalur komunikasi agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan. Tidak hanya offline, tetapi juga melalui kanal online seperti WhatsApp, email, telepon, dan website resmi,” jelasnya Arie.
Arie menegaskan pos pengaduan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendengarkan dan menyelesaikan persoalan koperasi di Indonesia.
Langkah Nyata Pemerintah dalam Menjaga Kesehatan Koperasi
Pembentukan pos pengaduan ini merupakan salah satu langkah dalam revitalisasi koperasi di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa koperasi berfungsi sesuai dengan prinsip gotong royong dan kesejahteraan anggota. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana interaksi yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam mengatasi koperasi-koperasi bermasalah yang kerap merugikan anggotanya.
“Kami ingin menciptakan lingkungan koperasi yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Pos pengaduan ini adalah wujud kepedulian kami agar permasalahan koperasi dapat terselesaikan dengan cepat dan transparan,” ungkap Arie.
Masyarakat Didorong Aktif Melaporkan Masalah Koperasi
Arie juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan pos pengaduan ini sebagai sarana melaporkan kendala yang mereka hadapi. Ia memastikan bahwa setiap laporan akan mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengar. Pos pengaduan ini bukan hanya tempat untuk mengeluh, tetapi juga solusi nyata bagi permasalahan koperasi yang mereka hadapi,” tegasnya.
“Dengan adanya pos pengaduan ini, diharapkan koperasi di Indonesia semakin sehat, transparan, dan dapat benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berlandaskan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama,” tukas Arie. (04/iKoneksi.com)
Komentar