Jakarta, iKoneksi.com – Meskipun batas waktu tiga hari kerja pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima permohonan yang diajukan melewati tenggat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MK tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsipnya, semua perkara yang diajukan harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ujar Suhartoyo kepada iKoneksi.com, Kamis (12/12/2024) malam.
Hingga Jumat dini hari, sebanyak 280 permohonan tercatat masuk ke MK. Jumlah ini lebih sedikit dari prediksi semula, yakni 324 permohonan. Suhartoyo menyebut faktor seperti sikap legowo para peserta Pilkada 2024 turut berperan.
“Mungkin banyak yang sudah menerima kekalahan atau tidak ingin memperpanjang persoalan,” jelas Suhartoyo.
Dari total permohonan, 134 diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara 146 lainnya disampaikan langsung ke Gedung MK. Sebanyak 217 permohonan terkait pemilihan bupati, 47 pemilihan wali kota, dan 16 pemilihan gubernur.
Namun, ada sejumlah kasus menonjol, termasuk permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Jaap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak. Kuasa hukum mereka, Ucok Edison Marpaung, menuding adanya ketidaknetralan KPU, pengerahan massa dari luar wilayah, hingga intimidasi yang membuat warga enggan mencoblos.
“Ini gerakan terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Ucok.
Selain itu, ia menyebut adanya perubahan nomor penetapan oleh KPU yang diduga sengaja dilakukan sehingga permohonan melewati batas waktu.
“Ada manipulasi teknis yang merugikan hak pemohon,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo memperkenalkan Pan Mohamad Faiz sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru. Ia juga menegaskan segala informasi teknis yudisial akan dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Juru Bicara MK.
“Dengan dinamika yang ada, proses penyelesaian PHP Kada 2024 akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan integritas dalam menegakkan keadilan pemilu,” tukas Suhartoyo. (04/iKoneksi.com)
Komentar