google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Niat Mencuri Saat Jumat Agung, Warga Tangkap Pelaku di Tempat

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Humbahas, iKoneksi.com – Aksi nekat seorang pria berinisial Erson alias Tarigan (37) harus berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap basah saat berusaha membobol rumah seorang janda di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Insiden ini terjadi pada Jumat (18/4/2025), tepat saat warga sekitar menjalankan ibadah Jumat Agung.

Pelaku diketahui berasal dari Kota Sibolga dan sedang dalam perjalanan menuju Sidikalang, Kabupaten Dairi. Namun, di tengah perjalanan, Tarigan justru menuruti niat jahatnya dan memilih singgah di Desa Siponjot. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, ia beraksi di siang bolong, menyasar rumah yang ia lihat kosong karena ditinggal penghuninya pergi beribadah.

Mengincar Rumah Kosong dan Merusak CCTV

Rumah yang menjadi target pelaku adalah milik seorang janda bernama Kantasinar (59), yang kala itu sedang mengikuti ibadah Jumat Agung. Melihat situasi rumah dalam keadaan kosong, Tarigan langsung memutar otak untuk membobol masuk. Ia terlebih dahulu mengelilingi rumah dan memastikan kondisi sekitar aman.

Untuk menghilangkan jejak, dua unit kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sisi samping dan belakang rumah dirusak menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku mencongkel pintu belakang rumah dan berhasil masuk ke dalam. Ia kemudian mengobrak-abrik isi tiga kamar sekaligus untuk mencari barang berharga, namun nihil hasil.

Aksi Diketahui Warga, Pelaku Panik dan Kabur

Beruntung, gerak-gerik pelaku tidak sepenuhnya luput dari perhatian. Dua warga setempat, Manaek Silaban (45) dan Lasber Lumban Gaol (45), merasa curiga dengan keberadaan orang asing di rumah milik Kantasinar. Mereka lantas memutuskan untuk mengecek langsung ke dalam rumah.

Kecurigaan mereka terbukti. Saat memeriksa, keduanya mendapati Tarigan sedang berada di dalam rumah yang berantakan. Spontan, pelaku panik dan melarikan diri keluar rumah. Namun, aksi kaburnya tak berlangsung lama. Warga segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Untuk menghindari amukan massa, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Humbahas oleh warga,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing, dalam keterangannya kepada iKoneksi.com pada Sabtu (19/4/2025).

Diamankan dan Diperiksa, Polisi Sita Sepeda Motor

Setelah diamankan, Bram menyebutkan pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pencurian. Untuk itu, pihak kepolisian menjerat Erson alias Tarigan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 KUHPidana,” ucap Bram.

Respons Kepala Desa dan Apresiasi Warga

Kepala Desa Siponjot, Deka Seply Silaban, membenarkan adanya kejadian percobaan pencurian di rumah warganya tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang sigap bertindak dan berhasil menggagalkan aksi pelaku tanpa harus menunggu kehadiran aparat.

“Beruntung tidak ada barang berharga yang berhasil diambil pelaku, meskipun pintu rumah dan dua CCTV milik korban dirusak dan kondisi kamar dalam keadaan acak-acakan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat momen-momen ibadah kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Namun, kewaspadaan warga serta kerja sama dengan aparat penegak hukum terbukti mampu menjadi tameng utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain atau bertindak sendiri. Sementara itu, proses hukum terhadap Erson alias Tarigan terus berlanjut di bawah pengawasan Sat Reskrim Polres Humbahas,” pungkas Bram. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *