google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

P5HAM Dinoyo Gaungkan Kesadaran Baru soal Hak Asasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Upaya negara memperkuat literasi Hak Asasi Manusia (HAM) kembali digaungkan melalui kegiatan sosialisasi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) yang digelar Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI di Gedung Sasana Manunggal, Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, Sabtu (15/11/2025). Forum ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah, legislatif, komunitas lokal, hingga kelompok pekerja informal untuk memastikan nilai-nilai HAM dapat diterapkan tidak hanya dalam regulasi negara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari warga.

Sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat ini menegaskan bahwa pemahaman HAM tidak boleh berhenti pada konsep teoretis. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus bergerak cepat, peserta didorong untuk memahami HAM sebagai pedoman hidup bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan dan kebijakan nyata.

Anggota DPRD Kota Malang sekaligus pemateri pertama, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa isu HAM bukan sesuatu yang jauh atau rumit, melainkan sangat dekat dengan persoalan publik yang sehari-hari dirasakan masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat mesti menyadari posisi strategis mereka dalam memperjuangkan haknya dan memastikan negara hadir melalui kebijakan yang adil.

Dalam pemaparannya, Made menguraikan bahwa P5HAM bukan sekadar konsep ideal, tetapi kerangka kerja yang wajib dipahami demi membangun masyarakat yang kritis dan berdaya.

“HAM bukan hanya soal melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang, tetapi juga memastikan setiap warga mendapat akses yang sama terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. P5HAM adalah tugas bersama, bukan hanya beban pemerintah,” tegasnya dalam sesi sosialisasi.

Made menambahkan DPR memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aspirasi warga didengar dan diubah menjadi kebijakan. Ia juga menyorot pentingnya keberanian masyarakat dalam menyampaikan pelanggaran HAM yang mereka temui di lapangan.

“Negara hanya bisa bekerja maksimal apabila masyarakat berani bersuara. Pelanggaran HAM sering terjadi bukan karena negara tidak hadir, tetapi karena rakyat takut bicara. Forum seperti ini harus menjadi pintu bagi keberanian itu,” sebutnya.

Setelah itu, materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Nando Yussele Mardika S.H., M.H., M.Si, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tenaga Ahli DPR RI. Berbekal penjelasan komprehensif dari modul “HAM dan Gender” yang ia susun, Nando memaparkan fondasi filosofis dan historis HAM dunia serta konteks Indonesia.

Ia menyebut tonggak penting HAM global dimulai dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948, yang menjadi dasar bagi lahirnya berbagai instrumen internasional seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Instrumen itulah yang kemudian diadopsi ke dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Prinsip utama HAM itu universal, tidak diskriminatif, saling terkait, tak dapat dipisahkan, dan saling bergantung. Semua orang tanpa memandang ras, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin atau latar belakang lainnya harus mendapatkan hak yang sama,” jelas Nando.

Ia juga menegaskan negara memiliki empat kewajiban mendasar to respect (menghormati), to protect (melindungi), to fulfill (memenuhi), dan to promote (memajukan). Empat prinsip inilah yang kemudian diwujudkan dalam P5HAM.

Nando turut menyinggung isu hak-hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights), seperti hak untuk hidup, hak beragama, serta hak untuk tidak disiksa. Penjelasan itu disampaikan sebagai pengingat bahwa HAM bukan hanya urusan pemerintah, tetapi urusan seluruh warga negara.

Dalam paparannya, ia juga menggarisbawahi pentingnya kesetaraan gender sebagai salah satu bagian integral HAM, termasuk perlunya memahami instrumen nasional maupun internasional seperti CEDAW dan CAT yang telah diratifikasi Indonesia.

“HAM tidak boleh dimaknai sempit hanya sebagai hak politik. Ia meliputi hak hidup layak, hak atas pendidikan, hak tidak disiksa, hingga kebebasan berpikir. Dan semuanya saling terhubung,” katanya.

Menurut Made kegiatan sosialisasi P5HAM ini juga menjadi wadah interaktif antara peserta dan narasumber. Peserta diajak memahami praktik pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan struktural yang sering terjadi namun kerap dianggap biasa

Tidak hanya legislatif, suara masyarakat akar rumput juga mengemuka dalam forum tersebut. Ketua komunitas Ojol Gaspol, Elok Yudha Lestari, memberikan perspektif penting mengenai kondisi para pekerja ojek online yang kerap menghadapi tantangan HAM dalam dunia kerja digital.

Dalam keterangannya, Elok menilai bahwa P5HAM harus benar-benar menyentuh kelompok rentan seperti pengemudi ojek online yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.

“Bagi kami para ojol, HAM itu bukan teori. HAM itu soal keamanan saat bekerja, soal kepastian pendapatan, dan soal perlindungan ketika terjadi kecelakaan atau masalah di jalan. Kami sering berada di zona yang tidak jelas, sehingga negara harus hadir,” ujarnya.

Elok juga mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan ruang bagi komunitas ojol untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan DPR. Ia berharap P5HAM dapat diwujudkan melalui regulasi yang berpihak kepada pekerja sektor informal.

“Kami ingin ada perlindungan yang nyata, bukan hanya slogan. Semoga apa yang kami sampaikan hari ini bisa menjadi masukan nyata bagi pemerintah,” tegasnya.

Sosialisasi P5HAM di Dinoyo ini kemudian berkembang menjadi diskusi terbuka mengenai berbagai persoalan HAM di tingkat lokal, mulai dari pelayanan publik, hak pendidikan bagi keluarga kurang mampu, hingga keamanan sosial bagi kelompok pekerja informal. Para peserta saling berbagi pengalaman dan pandangan mengenai bagaimana HAM seharusnya diimplementasikan di Kota Malang.

Kegiatan ditutup dengan ajakan agar seluruh elemen masyarakat terus berkolaborasi menjaga nilai-nilai HAM sebagai pedoman hidup bersama. Perwakilan Kemenkumham menegaskan program seperti ini akan terus digencarkan agar masyarakat bukan hanya memahami, tetapi juga mampu mengawasi dan menuntut pemenuhan HAM dalam kebijakan pemerintah.

“Dengan kolaborasi antara negara, DPR, dan masyarakat akar rumput, P5HAM diharapkan tidak hanya menjadi jargon “administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai praktik hidup yang memperkuat harkat kemanusiaan setiap warga,” tandas Elok.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *