google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkot Malang Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat Pohon Tumbang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Musim hujan kerap membawa berkah sekaligus bencana. Di Kota Malang, curah hujan tinggi yang disertai angin kencang beberapa waktu terakhir menyebabkan sejumlah pohon tumbang di berbagai titik. Tak jarang, insiden itu menimpa kendaraan yang sedang melintas atau terparkir di jalan umum. Namun kini, warga tak perlu lagi khawatir mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut.

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan program asuransi perlindungan bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat pohon tumbang. Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot dalam memberikan jaminan keamanan publik sekaligus bentuk tanggung jawab atas kejadian yang sering kali terjadi di area milik pemerintah.

Perlindungan Maksimal Rp15 Juta per Kendaraan

Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa fasilitas asuransi ini memberikan ganti rugi maksimal Rp 15 juta per kendaraan yang menjadi korban pohon tumbang.

“Maksimal penggantian dari asuransi Rp15 juta. Tapi kalau satu pohon menimpa dua atau lebih kendaraan, nilai ganti akan dibagi sesuai kemampuan penganggaran,” jelas Raymond, Senin (13/11/2025).

Program ini, lanjut Raymond, bukan sekadar bentuk tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk perlindungan sosial terhadap warga dari risiko bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Menurutnya, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk membayar premi asuransi selama tahun 2025.

Prosedur Klaim yang Transparan dan Cepat

Raymond menegaskan, proses klaim asuransi dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan terukur. DLH bekerja sama dengan perusahaan asuransi rekanan untuk memastikan klaim diproses secara objektif dan tepat sasaran.

“Warga yang ingin mengajukan klaim harus menyiapkan dokumen penting, antara lain fotokopi KTP, STNK kendaraan, dokumentasi kejadian, kwitansi atau nota perbaikan, serta surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan secara pribadi. Bila pengajuan dilakukan melalui pihak lain, maka perlu dilampirkan surat kuasa dan materai Rp10.000,” beber Raymond.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, DLH melakukan verifikasi selama maksimal tujuh hari kerja, dilanjutkan dengan survei lapangan bersama tim asuransi. Hasil verifikasi biasanya keluar dalam tujuh hari berikutnya. Apabila disetujui, pencairan dana dilakukan paling lambat dalam 14 hari kerja.

“Proses ini kami rancang agar cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit. Warga hanya perlu memastikan dokumen lengkap,” kata Raymond.

Tak Hanya Kendaraan, Luka Ringan Juga Ditanggung

Menariknya, program ini juga mencakup penggantian biaya pengobatan bagi warga yang mengalami luka ringan akibat tertimpa pohon tumbang. DLH memberikan sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat berdasarkan kwitansi pembayaran yang diajukan korban.

“Kalau hanya luka ringan seperti lecet dan bisa berobat jalan, kwitansinya bisa diserahkan ke kami untuk diganti. Tapi kalau sampai harus rawat inap, kami arahkan menggunakan layanan BPJS, karena cakupan layanan mereka lebih luas,” ungkap Raymond.

Kebijakan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan sistem jaminan kesehatan nasional, agar masyarakat tetap terlindungi secara maksimal tanpa tumpang tindih anggaran.

Langkah Pencegahan: Perempesan Pohon di Titik Rawan

Selain menyiapkan asuransi, DLH Kota Malang juga aktif melakukan perempesan dan perawatan pohon di titik-titik rawan tumbang. Beberapa lokasi yang menjadi fokus utama antara lain Jalan Mayjend Sungkono, kawasan GOR Ken Arok, Jalan Langsep, Pasar Kebalen, Jalan LA Sucipto, dan depan SMPN 2 di Jalan Moh. Yamin.

“Langkah ini bagian dari upaya pencegahan dini agar kejadian serupa tidak terulang, terutama saat musim hujan dan angin kencang seperti sekarang,” terang Raymond.

Ia menambahkan, petugas lapangan DLH terus memantau kondisi pohon di ruang publik, termasuk mendeteksi bagian akar atau batang yang rapuh. Pemangkasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan pengguna jalan tanpa mengurangi keasrian kota.

Kebijakan yang Layak Diapresiasi

Program asuransi dari Pemkot Malang ini menjadi contoh kebijakan responsif dan berpihak pada warga. Di tengah maraknya keluhan akibat pohon tumbang di sejumlah daerah, langkah Pemkot Malang menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah tak berhenti pada penanganan bencana, tetapi juga pada pemulihan kerugian warga.

“Dengan kombinasi antara pencegahan, perlindungan, dan pelayanan cepat, kebijakan ini menegaskan komitmen Kota Malang untuk tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian, kehadiran program ini bukan sekadar solusi teknis, tetapi juga bentuk empati pemerintah kepada warganya. Karena di balik setiap pohon yang tumbang, ada cerita kehilangan, kerugian, bahkan trauma. Dan kini, Pemkot Malang memastikan bahwa warga tidak harus menanggung beban itu sendirian,” tutup Raymond.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *