google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkot Medan Anggarkan Rp 5,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Siapa Saja yang Dapat?

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar untuk pengadaan enam unit mobil dinas baru. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2025 dan diperuntukkan bagi Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, serta operasional pemerintahan.

Informasi ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan, di mana paket pengadaan tersebut tercatat dengan kode 57273221 dan diberi nama Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.

Mobil Dinas Siapa Saja yang Dibeli?

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Medan, Chusnul Fanany Sitorus, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian enam unit mobil, yang terdiri dari:

  • Dua unit mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
  • Dua unit mobil operasional khusus untuk kegiatan tertentu di lingkungan Pemkot Medan.
  • Dua unit mobil operasional lapangan yang akan digunakan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

“Jadi total ada enam unit. Dua untuk kendaraan dinas jabatan, dua untuk operasional khusus, dan dua lagi untuk operasional lapangan,” jelas Chusnul pada Jumat (21/2/2025).

Dari total anggaran yang dialokasikan, Rp 2,4 miliar disiapkan khusus untuk pengadaan mobil dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Masing-masing pemimpin daerah ini diberikan kebebasan untuk memilih jenis mobil yang diinginkan, baik itu sedan maupun SUV, dengan harga maksimal yang telah ditetapkan.

“Nanti tergantung pimpinan mau pilih apa, bisa sedan atau SUV. Kami sudah siapkan pagu anggaran maksimal Rp 2,4 miliar untuk dua unit mobil ini, satu untuk Wali Kota dan satu lagi untuk Wakil Wali Kota,” ucapnya.

Bagaimana Nasib Mobil Lama?

Ketika ditanya mengenai mobil dinas lama yang sebelumnya digunakan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Chusnul menyatakan kendaraan tersebut sedang dalam proses penghapusan aset atau diumumkan untuk dilelang (didum).

“Masih dalam proses di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Rencananya akan dilelang, tetapi itu di luar kewenangan kami sebagai pengguna aset,” ungkapnya.

Apa Jenis Mobil yang Akan Dibeli?

Meski tidak disebutkan secara spesifik merek dan model kendaraan yang akan dibeli, dokumen SiRUP LKPP Medan mengungkapkan bahwa mobil yang akan dibeli termasuk kategori:

SUV/MPV/Minibus

  • Sedan 2.500 cc
  • Sedan 2.200 cc

Paket pengadaan ini diumumkan pada 18 Februari 2025, dan proses pembelian akan dilakukan melalui metode e-purchasing, sebuah sistem pengadaan elektronik yang memungkinkan transaksi dilakukan secara transparan dan efisien.

Anggaran Mobil Dinas, Prioritas atau Pemborosan?

Keputusan Pemkot Medan mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kendaraan dinas ini menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, pemerintah daerah berargumen bahwa kendaraan dinas diperlukan untuk mendukung operasional pemerintahan yang lebih optimal. Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan apakah pengeluaran ini merupakan prioritas utama di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat Medan.

Dengan anggaran yang cukup besar, wajar jika publik berharap agar pembelian mobil dinas ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik. Bagaimana kelanjutan proses pengadaan ini? Akankah ada kontroversi lebih lanjut? Masyarakat tentu akan terus mengawasi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *