google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perda Pajak Baru, UMKM dan PKL Tidak Akan Terkena

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan tersebut, menurut DPRD, justru disusun untuk melindungi keberadaan usaha kecil dari tekanan pungutan pajak.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDRD, Indra Permana, yang mengatakan bahwa substansi perubahan dalam perda ini bertujuan menyasar usaha berskala menengah ke atas seperti restoran dan depot, bukan UMKM atau pedagang kecil.

“Kami pro kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Oleh karena itu, dalam perubahan perda ini kami menetapkan ambang batas omzet usaha yang dikenakan pajak. Pajak hanya diberlakukan pada usaha yang omzetnya minimal Rp15 juta per bulan, bukan Rp5 juta seperti sebelumnya,” tegas Indra kepada iKoneksi.com, Senin (1/7/2025).

Revisi Ambang Pajak untuk Usaha Makanan dan Minuman

Indra menjelaskan bahwa dalam Perda PDRD sebelumnya, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2023, pelaku usaha makanan dan minuman yang memiliki omzet Rp5 juta per bulan sudah dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Nilai ambang itu dinilai terlalu rendah dan bisa berdampak pada sektor usaha kecil.

Oleh sebab itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Malang sepakat untuk menaikkan ambang batas omzet menjadi Rp15 juta, sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Dengan demikian, beban pajak hanya akan dikenakan pada usaha yang sudah tergolong mapan.

“PBJT ini dulu dikenal sebagai pajak restoran. Maka wajar jika yang dikenakan pajak adalah usaha yang sudah tergolong restoran, bukan pedagang kaki lima,” ucap Indra.

Klarifikasi atas Miskomunikasi

Ia juga menanggapi kabar simpang siur yang sempat beredar bahwa regulasi baru ini akan menyasar UMKM dan PKL. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Kami tegaskan lagi, tidak ada satu pun pembahasan dalam pansus yang mengarah pada pengenaan pajak untuk UMKM. Justru kami memperjuangkan agar UMKM tidak terbebani,” katanya.

Pemkot Malang Dukung Perlindungan UMKM

Senada dengan DPRD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga menyatakan Perda PDRD yang direvisi merupakan bagian dari program Dasa Bhakti, khususnya dalam pilar “Ngalam Laris” yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal berbasis UMKM.

“Kami ingin UMKM tetap hidup dan berkembang. Karena itu kami hanya kenakan pajak pada pelaku usaha dengan omzet di atas Rp15 juta. Itu pun bukan dari kantong mereka, tapi dititipkan melalui pembeli,” ucap Wahyu.

Implementasi dan Penegasan

Penerapan perda baru ini akan dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Bapenda bertugas menagih pajak dari pelaku usaha restoran dan depot yang telah memenuhi ambang batas omzet, serta memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap UMKM. Dengan regulasi ini, pelaku usaha kecil tidak perlu khawatir,” tegas Wahyu.

“Dengan demikian, Pemkot dan DPRD Kota Malang mengajak masyarakat untuk tidak termakan informasi keliru, serta memastikan bahwa perubahan Perda PDRD ini sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil dan pelaku usaha lokal,” tandasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *