google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PHK Mengintai Dunia Kerja di Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dalam tiga bulan pertama tahun 2025, Kota Malang dihadapkan pada kenyataan pahit dunia ketenagakerjaan. Sebanyak 60 pekerja dari berbagai sektor mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini disampaikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan seluruh PHK yang tercatat hingga triwulan pertama merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Namun di balik kesepakatan itu, muncul berbagai alasan yang menjadi penyebab utama pemutusan kerja, mulai dari persoalan kinerja hingga kondisi keuangan perusahaan,” kata Arif.

Ragam Alasan di Balik PHK

Menurut Arif, PHK yang terjadi tidak bisa disamaratakan. Beberapa kasus dipicu oleh pelanggaran kedisiplinan oleh karyawan, ada pula yang disebabkan oleh tidak tercapainya target kerja yang telah ditetapkan perusahaan. Tak sedikit pula pekerja yang mengundurkan diri karena merasa gaji yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di sisi lain, kondisi internal perusahaan juga memegang peranan besar. Beberapa perusahaan melaporkan terpaksa mengurangi tenaga kerja karena tekanan keuangan yang mengancam keberlangsungan operasional mereka.

“Semua PHK yang terlapor ke kami adalah hasil kesepakatan dan sudah disahkan,” tegas Arif, Senin (5/5).

Antisipasi PHK Sepihak

Meskipun kasus PHK yang dilaporkan telah disepakati kedua pihak, Arif menyatakan pihaknya tetap bersiaga jika sewaktu-waktu terjadi PHK sepihak. Dalam kasus seperti itu, Disnaker akan turun langsung dan menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jika ada PHK sepihak, kami akan dampingi pekerja melalui mekanisme Bipartit terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, maka prosesnya akan masuk ke tahap Tripartit yang melibatkan pemerintah sebagai mediator,” jelasnya.

Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Pentingnya Pengesahan dari Disnaker

Setiap proses PHK yang dilakukan, lanjut Arif, wajib melalui tahapan pengesahan dari Disnaker. Hal ini menjadi penting karena menyangkut aspek legalitas, perlindungan hak-hak pekerja, hingga pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan perusahaan yang melakukan PHK tetap berkewajiban untuk membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja atau Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai ada pekerja yang diberhentikan tanpa kompensasi yang jelas. Itu yang terus kami awasi dan jaga,” tekan Arif.

Potensi PHK Baru Masih Terbuka

Arif juga mengungkap saat ini beberapa perusahaan sudah mulai mengajukan rencana PHK baru. Ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi belum sepenuhnya mereda dan bisa saja berdampak pada gelombang PHK berikutnya. Meski demikian, Arif berharap semua persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat.

“Saya mendorong agar hubungan industrial tetap harmonis. Musyawarah harus jadi jalan utama agar PHK tidak menjadi satu-satunya solusi,” harapnya.

Upaya Jangka Panjang

Ke depan, Arif berkomitmen untuk terus memantau kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Mereka juga siap memberikan pendampingan hukum dan penyelesaian sengketa apabila terjadi PHK yang tidak sesuai prosedur.

“Langkah antisipatif ini tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial, namun juga memberi rasa aman kepada pekerja bahwa hak mereka tetap dilindungi negara. Dengan begitu, iklim kerja di Kota Malang diharapkan tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi yang tak menentu,” ungkap Arif.

Waspada, tapi Jangan Panik

Kasus PHK memang tidak dapat dihindari sepenuhnya, terutama dalam situasi ekonomi yang fluktuatif. Namun dengan pengawasan ketat dan pendampingan dari pemerintah, pekerja di Kota Malang diharapkan tetap mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Hak buruh adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun,” tukas Arif. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *