Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Pimpinan DPR RI Berkomitmen RUU Perampasan Aset Diselesaikan Paling Lambat 15 Desember 2026

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta,ikoneksi.com— Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana(27/08/26).

 

Komitmen tersebut tertuang dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” tertanggal 27 Agustus 2026.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.

 

Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

 

Bahkan, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. H. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP, dan bertanggal 27 Agustus 2026.

 

Komitmen tersebut menjadi penegasan penting di tengah dorongan publik agar regulasi mengenai perampasan aset segera memiliki kepastian hukum dan dapat memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

 

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *