banner 728x250

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita, Produsen Raup Ratusan Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, iKoneksi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh produsen nakal di Sampang, Madura, dan Surabaya. Modus licik ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan sidak di sejumlah pasar Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3/2025). Ia mengungkapkan kecurangan ini terdeteksi dari kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik yang berbentuk pouch maupun botol plastik.

“Awalnya Satgas Pangan menemukan keanehan pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran. Setelah ditimbang, kemasan 1 liter ternyata hanya berisi antara 800 hingga 890 mililiter minyak goreng,” jelas Dirmanto.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dua lokasi produksi minyak goreng palsu, yang akhirnya digerebek oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim,” lanjutnya.

Penggerebekan di Dua Lokasi, 14 Ton Minyak Palsu Disita

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pelaku melakukan pemalsuan dengan mengisi kemasan MinyaKita menggunakan minyak goreng curah, lalu mengurangi takaran sebelum dipasarkan.

“Kecurigaan kami bukan hanya pada pengurangan isi, tetapi juga kualitas minyak goreng yang tidak sesuai standar,” ujar Budi.

Menurutnya, lokasi pertama yang digerebek berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Dari tempat ini, polisi menyita 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng palsu yang dikemas dalam ukuran 1 liter dan 5 liter.

“Untuk kemasan 5 liter, isinya hanya sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi antara 800 hingga 890 mililiter,” ungkap Budi.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Dari lokasi ini, polisi menyita 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 14 ton minyak goreng palsu. Kami juga menyita peralatan produksi dan bahan baku yang digunakan oleh pelaku,” tutur sosok yang akrab disapa Buher itu.

Raup Rp 727 Juta, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa produsen minyak goreng ilegal ini telah beroperasi selama satu tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 727 juta.

“Pelaku utama berasal dari Surabaya dan Sampang. Untuk tersangka di Sampang berinisial PB, sementara yang lainnya masih dalam pengembangan,” jelas Buher.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen nakal yang mencoba mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang,” tegas Buher

Dengan terbongkarnya pemalsuan MinyaKita ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam memilih produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

“Kami juga mengimbau agar laporan dari masyarakat semakin aktif, sehingga praktik kecurangan seperti ini bisa segera ditindak sebelum merugikan lebih banyak orang,” tandas Buher. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *