google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Bendera One Piece, Pakar Hukum UB Angkat Bicara

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Sebuah polemik tak biasa mencuat ke ruang publik Indonesia. Kali ini bukan soal politik atau kebijakan pemerintah, melainkan pengibaran bendera bergambar tengkorak khas animasi One Piece yang menuai perdebatan hangat. Bagi sebagian orang, bendera tersebut hanyalah simbol hiburan dan ekspresi kebebasan anak muda. Namun, ada pula pihak yang menganggapnya tidak pantas, bahkan dituding berpotensi melanggar hukum.

Pro dan Kontra di Ruang Publik

Polemik bermula ketika bendera bergambar tengkorak One Piece dikibarkan di sebuah wilayah dan tersebar melalui media sosial. Reaksi publik langsung terbagi dua kubu. Kelompok pertama menilai tindakan tersebut bisa dianggap menodai kesakralan bendera sebagai simbol, apalagi jika dikaitkan dengan aturan negara soal lambang dan bendera. Sedangkan kelompok kedua memandangnya sebatas ekspresi personal yang tidak berbahaya, tak lebih dari bentuk kecintaan penggemar terhadap budaya populer Jepang.

Perdebatan pun semakin ramai ketika isu ini dikaitkan dengan potensi pelanggaran hukum. Benarkah pengibaran bendera One Piece dapat dikategorikan sebagai pelanggaran?

Pandangan Pakar Hukum Universitas Brawijaya

Di tengah ramainya perbincangan publik, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., Dosen Hukum dan HAM sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), memberikan penjelasan yang menyejukkan. Ia menegaskan bahwa tindakan mengibarkan bendera One Piece tidak serta merta melanggar hukum, melainkan masuk dalam ranah ekspresi pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Tindakan tersebut menurut saya bagian dari tindakan untuk mencari kesenangan (pursuing happiness) yang merupakan bagian dari hak asasi seseorang,” jelas Dr. Muktiono.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa ekspresi semacam ini bahkan bisa dimaknai sebagai bentuk kritik sosial atau sindiran terhadap keadaan tertentu. Dalam masyarakat demokratis, hal semacam itu adalah sesuatu yang lumrah, selama tidak mengandung ujaran kebencian, mengganggu ketertiban umum, atau merampas hak orang lain.

Tidak Bertentangan dengan UU Simbol Negara

Muktiono kemudian menyinggung aspek hukum yang menjadi dasar polemik ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur tata cara penggunaan simbol negara secara resmi, dan tidak ada pasal yang melarang pengibaran simbol non-negara seperti bendera One Piece.

“Saya kira negara terlalu berlebihan jika sampai mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece, apalagi jika tidak ada ancaman nyata yang mendesak,” tegasnya.

Dengan demikian, pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan penodaan simbol negara.

“Selama tidak ada unsur penghinaan terhadap bendera Merah Putih atau lambang Garuda Pancasila, maka tindakan tersebut berada dalam wilayah kebebasan sipil yang sah secara hukum,” tekan Muktiono.

Kritik atas Fokus Negara

Lebih dari sekadar analisis hukum,  Muktiono juga menyoroti bagaimana kriminalisasi terhadap simbol-simbol budaya populer justru bisa membuat perhatian publik teralihkan dari isu-isu yang jauh lebih penting.

“Negara seharusnya lebih fokus menyelesaikan masalah esensial seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, serta pemerataan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan energi hukum dan aparat negara sebaiknya diarahkan untuk hal-hal yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, bukan menghabiskan sumber daya untuk memperdebatkan simbol hiburan.

Menjaga Keseimbangan di Era Demokrasi

Kasus bendera One Piece ini menjadi refleksi penting mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Di satu sisi, aturan hukum memang harus dihormati agar tidak menimbulkan kekacauan. Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi juga merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikebiri.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, Muktiono menyebutkan simbol-simbol budaya populer seharusnya dipahami secara proporsional. Alih-alih dijadikan objek kriminalisasi, fenomena ini bisa dimaknai sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang terus bergerak dan berinteraksi dengan arus globalisasi budaya.

Muktiono menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa negara harus hadir untuk menjamin keseimbangan tersebut.

“Dekatkan hukum pada rakyat, bukan justru menjauhkan mereka dari ruang berekspresi,” tutupnya. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *