google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Relokasi SMAN 8 Malang Masih Jadi Tanda Tanya

  • Bagikan
Kepala dan jajaran anggota dinas pendidikan Jawa Timur saat audiensi dengan Rektor UM saat pembahasan masalah SMAN 8 Malang, Rabu (23/7/2025) (04/iKoneksi.com)
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Ketidakpastian Relokasi Sekolah Favorit di Malang Relokasi beberapa sekolah unggulan di Kota Malang seperti SMAN 8, SMPN 4, SDN Sumbersari 3, dan SD Percobaan hingga kini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Meski sudah lama menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Malang Raya, belum ada kejelasan konkret dari pihak-pihak terkait. Bahkan, polemik ini mulai memunculkan keresahan, mengingat keempat sekolah tersebut berdiri di atas lahan milik Universitas Negeri Malang (UM).

Isu penggusuran pun muncul dan menimbulkan reaksi keras, baik dari masyarakat, pihak sekolah, maupun pejabat daerah. Keempat sekolah ini diketahui telah beroperasi puluhan tahun dan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di Kota Malang. Namun, status tanah yang bukan milik Pemprov Jatim menjadikan masa depan sekolah-sekolah ini tak menentu.

Rektor UM saat memberikan sambutan dalam audiensi bersama kepala dinas pendidikan Jawa Timur, Rabu (23/7/2025) (04/iKoneksi.com)

Langkah Pemprov Jatim dan Sikap Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Dalam kesempatan mendampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Malang Raya beberapa waktu lalu, Aries menegaskan bahwa negosiasi sudah dilakukan antara Pemprov Jatim dan Universitas Negeri Malang.

Menurut Aries, pihaknya bahkan telah membuka opsi pencarian lahan pengganti bagi UM, jika kampus tersebut benar-benar membutuhkan ruang tambahan untuk ekspansi, seperti pembangunan fakultas baru atau laboratorium. Ia mengakui Pemprov memiliki sejumlah aset yang bisa dipertimbangkan. Namun, ia juga menyadari bahwa luas lahan pengganti belum tentu setara dengan lahan yang saat ini ditempati SMAN 8.

“Kalau umpamanya Pak Rektor membutuhkan ruang untuk fakultas baru, atau laboratorium dan segala macam, kami bisa mencarikan aset pemerintah provinsi Jatim. Tetapi mungkin tidak seluas yang ada di SMAN 8 Malang,” katanya.

Desakan UM: Perlu Kepastian dan Efisiensi Aset

Di sisi lain, pihak Universitas Negeri Malang mengungkapkan bahwa mereka sangat membutuhkan kepastian. Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, menuturkan saat ini kampus UM memiliki lebih dari 45.000 mahasiswa dan sedang mempersiapkan pembukaan fakultas dan program studi baru.

Ia menyampaikan dorongan untuk menggunakan kembali aset-aset kampus secara efisien bermula sejak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyatakan ada aset kampus yang belum dioptimalkan. Terlebih lagi, status UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memaksa institusi itu untuk mengelola aset secara produktif dan akuntabel.

“Kami ingin kepastian. Kami tahu ini semua adalah instansi pemerintah, tapi kami juga punya pertanggungjawaban,” tegas Prof. Puji.

Puji menerangkan pihak UM sempat menyodorkan opsi tukar guling lahan ke wilayah Kedungkandang, namun dianggap tidak sepadan dari segi luas dan letak.

“Alternatif terbaru adalah lahan di sekitar Taman Krida Budaya, Jl. Soekarno Hatta. Namun hingga kini, pihak UM masih menunggu rincian lebih lanjut soal lokasi tersebut,” ungkapnya.

SMAN 8 Malang Tidak Tinggal Diam

Kepala SMAN 8 Malang, Nuraeni, turut menyoroti polemik ini. Ia menegaskan relokasi bukanlah hal mudah, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah selama ini memanfaatkan lahan terbuka milik UM sebagai sarana penting seperti lapangan upacara dan olahraga.

“Kami juga bagian dari institusi negara yang harus dikembangkan. Sekolah ini unggulan dan masuk dalam 10 besar di Kota Malang,” kata Nuraeni.

Ia menambahkan Dinas Pendidikan Jatim bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah beberapa kali melakukan rapat untuk mencari solusi terbaik.

“Bahkan, hasil rapat terakhir menyepakati bahwa SMAN 8 masih diberi ruang untuk melakukan pengembangan dalam beberapa tahun ke depan,” jelas Nuraeni.

Pinjam Pakai dan Status BMN

Sejak 2014, aturan resmi pemerintah memang membuka skema pinjam pakai terhadap Barang Milik Negara (BMN). Bahkan, berdasarkan Keputusan Rektor tahun 1986, fasilitas yang telah digunakan untuk pendidikan tetap bisa dimanfaatkan selama dibutuhkan. Namun, status UM yang berubah menjadi PTNBH pada 2021 membuat kesepakatan lama perlu disesuaikan dengan kebijakan baru.

“Sejak saya menjabat kepala sekolah tahun 2023, saya tetap akan memperjuangkan hak-hak putra-putri bangsa untuk belajar dan meraih prestasi terbaik di sekolah unggulan ini,” tekan Nuraeni.

Penutup: Jalan Panjang Menuju Kepastian

Aries membeberkan polemik relokasi ini adalah potret dilematis tata kelola aset negara yang saling bersinggungan. UM dan SMAN 8 sama-sama bagian dari sistem pendidikan nasional, sama-sama milik negara.

“Namun, tanpa keputusan cepat dan adil, permasalahan ini bisa merugikan kedua belah pihak, bahkan berdampak pada peserta didik,” tukasnya. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *