google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Sertifikat Tanah Agung Sedayu: Ancaman Bagi Investasi Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tanggerang, iKoneksi.com – Polemik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Agung Sedayu Group (ASG) yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau lebih dikenal dengan Aguan, baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak. Isu ini muncul setelah ratusan SHGB milik anak usaha ASG di sekitar pesisir Tangerang resmi dicabut oleh pemerintah. Polemik ini semakin memanas setelah Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak buruk pencabutan sertifikat tersebut terhadap iklim investasi di Indonesia.

Menurut Muannas, pencabutan SHGB ini berawal dari tumpang tindih regulasi serta kewenangan sertifikasi yang belum jelas, yang bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Polemik ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujung-ujungnya akan menghambat investasi,” melalui akun X pribadinya pada Senin (27/1/2025).

Dengan ketidakpastian hukum yang terjadi, Muannas menilai investor akan semakin ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang tentunya berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan pencabutan ratusan SHGB ini telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Pada Jumat (24/1/2025), Nusron menyebutkan pencabutan tersebut dilakukan setelah melakukan pengecekan data dan survei lapangan. Ditemukan bahwa banyak dari lahan yang terdaftar memiliki SHGB itu berada di wilayah perairan, yang termasuk dalam kategori tanah hilang.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanah yang masuk dalam kategori tersebut dianggap tidak sah untuk diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Kami sudah datang ke lokasi, dan ternyata SHGB yang diterbitkan berada di wilayah perairan. Karena itu, seluruh alas hak di atas lahan tersebut hilang,” ujarnya saat meninjau lokasi.

Temuan ini mencakup 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM (Sertifikat Hak Milik), yang ditemukan di kawasan pagar laut yang terletak di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten. Dari 263 SHGB, sebagian besar, yaitu 243 bidang, dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang lainnya atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, keduanya adalah anak usaha dari Agung Sedayu Group.

“Tak hanya itu, terdapat juga 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut dan terdaftar atas nama perseorangan,” terang Nusron.

Meski pencabutan SHGB ini sah secara hukum, Muannas meminta pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai definisi tanah musnah, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

“Harus ada kepastian hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih memiliki lahan yang terancam hilang akibat abrasi,” tegas Muannas.

Ia juga menambahkan tanpa kepastian hukum yang jelas, masyarakat dan investor akan terjebak dalam ketidakpastian yang berpotensi merugikan mereka. Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya kejelasan regulasi dalam pengelolaan tanah, terutama terkait dengan potensi lahan yang berada di dekat wilayah perairan.

“Bagi Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya, polemik ini menjadi tantangan besar yang harus segera dihadapi,” pungkas Muannas. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *