Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kos Sido Joyo Mojokerto, 3 Pasangan Ditangkap

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Polres Mojokerto Kota baru-baru ini menggagalkan praktik prostitusi online yang berlangsung di sebuah kos di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB, tim gabungan Satintelkam, Satsamapta, dan Satreskrim berhasil menangkap tiga pasangan yang tengah terlibat dalam kegiatan tersebut. Salah satunya diketahui masih di bawah umur, yang menambah keprihatinan terhadap maraknya praktik ilegal ini. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Plt Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, menjelaskan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh aparat kepolisian tersebut menemukan tiga pasangan bukan suami istri di lokasi yang dimaksud.

“Kami dapatkan tiga pasangan bukan suami istri di kos tersebut, salah satunya di bawah umur,” kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui ketiga perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seks. Para wanita ini diketahui menyewa kamar kos dengan tarif harian sebesar Rp 200.000. Ketiganya berinisial SY (18), warga Puri, Mojokerto; FGU (24), warga Balongbendo, Sidoarjo; serta NFS (17), warga Sooko, Mojokerto. Ketiganya pun diamankan petugas bersama dengan tiga pria yang turut terlibat dalam transaksi tersebut. Pria-pria yang ditangkap berinisial SA (19), warga Jetis, Mojokerto; ANF (23), warga Gedeg, Mojokerto; dan MEN (18), warga Jatirejo, Mojokerto.

“Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” sebut Slamet.

Slamet menuturkan, ketiga pasangan yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 92 Ayat (1) junto Pasal 70 Perda tersebut.

“Hal ini menjadi peringatan keras terhadap praktik prostitusi yang semakin mudah diakses melalui aplikasi online,” tegasnya.

Slamet juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2025 dengan kegiatan yang positif dan konstruktif. Ia menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman dan positif. Polres Mojokerto Kota akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang mengganggu keamanan, seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, dan kegiatan negatif lainnya,” terang Slamet.

Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi online yang sering disalahgunakan melalui berbagai platform digital. Ia menyebutkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi penggunaan aplikasi yang berpotensi disalahgunakan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Mojokerto.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merusak moral dan ketertiban umum. Dengan langkah tegas yang diambil oleh Polres Mojokerto Kota, diharapkan kota ini akan semakin bebas dari praktik prostitusi dan kegiatan ilegal lainnya yang merugikan banyak pihak,” tukas Slamet. (04/iKoneksi.com)

Komentar