google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Batu Bongkar Budidaya Ganja di Loteng Rumah Pelaku

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Awal tahun 2025 menjadi momen penting bagi Polres Batu dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang mengejutkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/01/2025), Polres Batu mengumumkan keberhasilan mereka menghentikan peredaran ganja di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/01/2025) pukul 09.00 WIB dan melibatkan tiga tersangka, yaitu RS, MRR, dan ANW.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 62 batang tanaman ganja, alat penanaman, dan 36 gram ganja kering yang siap diedarkan. Selain itu, ganja tersebut ditanam secara tersembunyi di loteng rumah salah satu tersangka, ANW.

Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa pihaknya memulai operasi dengan menangkap dua tersangka awal, RS dan MRR, sebelum mengidentifikasi ANW sebagai pelaku utama.
“Tersangka RS dan MRR kami tangkap dengan barang bukti berupa 3,24 gram ganja. Dari hasil penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi ANW sebagai pelaku yang memiliki tempat budidaya ganja,” ujar Ariek.

Tim Reserse Narkoba kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu pagi (12/01/2025) dan menemukan lokasi budidaya ganja di loteng rumah ANW. Sebanyak 62 batang ganja hidup ditemukan bersama 36 gram ganja kering siap edar.

Motif dan Modus Operasi Pelaku

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ANW adalah seorang mantan mahasiswa jurusan budidaya pertanian di salah satu perguruan tinggi di Malang Raya. Ia memanfaatkan ilmunya untuk membudidayakan ganja secara mandiri sejak tahun 2019.
“Pelaku membeli bibit ganja dan menanamnya sendiri dengan teknik yang ia pelajari di kampus. Ia bahkan memisahkan bibit berdasarkan jenis kelamin tanaman untuk mendapatkan hasil panen yang maksimal,” jelas Ariek.

ANW mengaku bisnisnya dilakukan secara tertutup dengan menawarkan ganja kepada orang-orang terdekat. Hasil panen dari loteng rumahnya telah diedarkan ke berbagai daerah di luar Malang Raya.

Strategi Pelaku Menghindari Kecurigaan

Selama enam tahun menjalankan aksinya, ANW berhasil menghindari kecurigaan warga dengan menyembunyikan tanaman ganja di loteng rumahnya.
“Penanaman dilakukan secara rapi di lokasi yang sulit diakses. Saat kami sidak, tanaman ganja ditemukan tertutup rapat di atas loteng rumah,” kata Ariek.

Pelaku diketahui memanen ganja beberapa kali dalam setahun dan menjual 2 gram ganja kering seharga Rp100 ribu. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk memperluas bisnisnya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran narkoba. ANW, sebagai pelaku utama, kini menghadapi hukuman berat berdasarkan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Ariek.

Warga dan Pihak Berwenang Diharapkan Lebih Waspada

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang bagaimana peredaran narkoba bisa dilakukan secara tersembunyi bahkan di kawasan yang dianggap aman. Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Semoga tindakan tegas ini menjadi langkah awal untuk menciptakan Kota Batu yang bebas dari narkoba. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *