google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan Saat Ramadan

  • Bagikan
banner 468x60

Sumenep, iKoneksi.com – Polres Sumenep Polda Jatim melarang warga bermain petasan dalam menyambut Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko penjual kembang api dan petasan di wilayah Kabupaten Sumenep, Rabu (18/2/2026), guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau mercon karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami imbau warga tidak bermain petasan dan melarang pedagang menjual petasan apalagi dengan daya ledak tinggi,” tegas AKBP Anang saat sidak.

Menurutnya, selain berisiko menimbulkan kecelakaan, ledakan petasan juga mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan maupun saat waktu istirahat malam hari. Kepolisian telah melakukan sosialisasi secara berkala terkait larangan penggunaan mercon dan benda berbahaya lainnya.

“Selain membahayakan, juga mengganggu ibadah dan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, polisi juga memeriksa toko-toko yang secara resmi menjual kembang api. Penjualan kembang api tetap diperbolehkan selama sesuai dengan izin dan ketentuan dari produsen.

“Untuk toko yang memang resmi menjual kembang api, diperbolehkan menjual, namun tetap kami cek apakah barang-barang yang dijual tersebut sesuai dengan daftar yang sudah diizinkan sesuai produsennya,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap penjual mercon tanpa izin. Para pedagang diminta berhati-hati dalam menjajakan dagangan dan memastikan tidak menimbulkan potensi bahaya di tengah masyarakat.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep, selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri,” tukas AKBP Anang.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *