google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polresta Malang Kota Larang Sound Horeg Usai Adu Jotos di Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Insiden adu jotos antara warga dan peserta karnaval berbuntut larangan tegas dari kepolisian. Sound horeg, yang selama ini kerap mewarnai kirab budaya dan karnaval jalanan, kini resmi dilarang penggunaannya di seluruh wilayah Kota Malang. Keputusan ini diumumkan oleh Polresta Malang Kota setelah bentrok fisik pecah dalam karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Ahad (13/7/2025).

Awal Mula Bentrokan: Suara Bising dan Warga yang Terganggu

Bentrok itu bermula dari keluhan seorang warga, MA (57), yang rumahnya berada di sekitar rute kirab di Jalan Budi Utomo. Saat karnaval melintas, suara sound system yang menggelegar membuat MA keluar dan menegur peserta agar mengecilkan volumenya. Ia menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit dan terganggu dengan kebisingan tersebut.

Namun, permintaan MA tak diindahkan. Tak lama kemudian, suaminya, RM (55), ikut keluar dan mendorong salah satu peserta karnaval. Saling dorong berubah cepat menjadi perkelahian. RM, yang kalah jumlah, akhirnya dikeroyok oleh beberapa peserta karnaval dan mengalami luka di bagian pelipis.

Laporan Polisi Dicabut, Perdamaian Dicapai

Peristiwa itu sontak viral dan menyulut kecaman warganet. RM sempat membuat laporan ke Polresta Malang Kota, namun laporan tersebut akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi oleh Lurah setempat. Meski begitu, insiden ini menjadi pemantik evaluasi besar-besaran terhadap kegiatan masyarakat yang melibatkan sound system berdaya besar.

Polisi Ambil Tindakan Tegas: Sound Horeg Dilarang

Kepolisian bergerak cepat. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyampaikan pernyataan tegas bahwa sound horeg kini dilarang beroperasi di wilayah Kota Malang.

“Kami tegaskan, sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya terhadap ketertiban umum dan kenyamanan warga,” kata Wiwin kepada iKoneksi.com, Rabu (16/7/2025).

Wiwin juga menjelaskan bahwa ke depan, setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib diajukan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi lintas sektoral.

“Dalam rapat itu, akan ditentukan tata tertib dan sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengabaikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” jelasnya.

Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Potensi Konflik

Salah satu warga Kota Malang, Wahyu, menuturkan sound horeg selama ini dikenal sebagai hiburan jalanan yang dipenuhi dengan dentuman musik berdaya besar, namun di sisi lain, kerap mengganggu ketenangan lingkungan dan menimbulkan gesekan sosial. Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa tanpa pengaturan yang ketat, budaya hiburan ini bisa berubah menjadi sumber konflik.

Wahyu mendukung langkah kepolisian, terutama mereka yang selama ini merasa terganggu dengan kebisingan sound horeg.

“Namun, pemerintah dan aparat perlu memberikan alternatif hiburan rakyat yang lebih tertata dan tidak merugikan warga lain,” serunya.

“Dengan insiden ini, Kota Malang memulai babak baru dalam mengatur ruang publik dan interaksi sosial masyarakat, demi menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib untuk semua,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *