google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Apa Alasannya?

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Presiden Prabowo Subianto kembali membuat langkah politik yang memicu sorotan publik. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kepala negara memberikan pengampunan kepada dua tokoh politik nasional. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memperoleh abolisi, sementara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

Langkah ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru.

“Presiden tentu sudah mempertimbangkan secara sangat matang. Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional presiden,” ujarnya saat ditemui iKoneksi.com di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

Pertimbangan Matang, Bukan Keputusan Spontan

Hasan menepis anggapan pengampunan ini akan mengendurkan semangat pemberantasan korupsi atau menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberian pengampunan kepada tokoh politik bukanlah hal baru dalam sejarah pemerintahan Tanah Air.

“Sudah biasa dilakukan di bulan kemerdekaan. Ini bukan praktik yang tiba-tiba muncul,” kata Hasan.

Ia mengingatkan, presiden-presiden sebelumnya juga kerap memberi grasi, amnesti, atau abolisi menjelang perayaan HUT RI sebagai bagian dari tradisi politik dan hukum.

Proses Resmi Lewat Surat Presiden

Pemberian pengampunan ini melalui mekanisme formal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan pihaknya telah menerima dua surat resmi dari Istana.

Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, berisi permohonan persetujuan abolisi untuk Tom Lembong. Sementara itu, Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 yang juga tertanggal 30 Juli 2025, memuat permohonan amnesti untuk 1.116 terpidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

“Pengajuan surat ini sesuai prosedur yang diatur undang-undang, di mana permohonan amnesti dan abolisi harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum disahkan presiden,” terang Hasan.

Pertanyaan Publik: Alasan di Balik Pengampunan

Meski mekanismenya resmi dan memiliki landasan konstitusional, publik tetap bertanya-tanya: apa alasan substantif di balik pemberian pengampunan ini?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan hukum dan politiknya. Apakah ini langkah rekonsiliasi politik? Apakah ada pertimbangan kemanusiaan atau faktor lain yang belum terungkap?

Spekulasi pun bermunculan di ruang publik. Bagi sebagian kalangan, keputusan ini bisa menjadi sinyal upaya meredakan ketegangan politik dan memperkuat stabilitas nasional. Namun, bagi pihak lain, langkah ini justru berpotensi menimbulkan kecurigaan akan adanya kompromi di balik layar.

Tradisi Politik dan Kontroversinya

Sejarah mencatat, pengampunan kepada tokoh politik menjelang HUT RI kerap memicu perdebatan. Di satu sisi, pengampunan dianggap sebagai bentuk kebijaksanaan kepala negara dalam merajut persatuan. Di sisi lain, kebijakan ini bisa memunculkan kesan bahwa hukum tidak tegak sama rata.

Dalam konteks ini, keputusan Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berada di persimpangan antara diplomasi politik dan integritas hukum.

Menunggu Langkah Lanjut

Kini, semua mata tertuju pada DPR yang akan membahas dan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut. Keputusan ini tidak hanya akan berdampak pada dua tokoh politik itu, tetapi juga bisa menjadi sinyal arah politik pemerintahan Prabowo di periode awal kepemimpinannya.

Publik menanti, apakah langkah ini akan terbukti sebagai strategi cerdas untuk membangun stabilitas, atau justru menjadi batu ujian yang memicu kritik keras terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *