google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara, yang akan dicairkan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), ia menegaskan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para aparatur negara.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Prabowo menjelaskan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Untuk pensiunan, besaran yang diberikan adalah sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Prabowo memastikan THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga para aparatur negara.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para penerima dapat mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran dengan lebih baik,” kata Prabowo.

Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat di Musim Lebaran

Selain kebijakan THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat di masa mudik Lebaran.

Di antaranya adalah:

1. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.

2. Penurunan tarif tol dan transportasi umum selama periode mudik.

3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

4. Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan sehari sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri,” tutur Prabowo.

Apresiasi untuk Jajaran Pemerintah

Di akhir keterangannya, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas. Tanpa kerja keras mereka, kebijakan ini tidak akan bisa direalisasikan,” lugasnya.

Turut hadir dalam pengumuman tersebut:

– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

– Menteri Keuangan Sri Mulyani

– Menteri PAN-RB Rini Widyantini

– Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

Dengan adanya kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, para aparatur negara kini dapat lebih tenang dalam menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa kendala administratif,” pungkas ketua umum partai Gerindra itu. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *