google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Purbaya: Larangan balpres, bukan akhir Pasar Senen

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi jawaban tegas soal nasib pedagang dan pusat thrifting Jakarta, Pasar Senen, usai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas dalam karung (dikenal sebagai balpres). Menurut Purbaya, pelarangan itu tidak akan menggulung usaha di Pasar Senen melainkan memaksa transformasi: barang impor digantikan produk-produk buatan dalam negeri yang legal dan terdaftar.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujarnya lugas.

Ia menambahkan tujuan kebijakan bukan menghancurkan penghidupan masyarakat, tetapi merestrukturisasi ekosistem perdagangan agar UMKM yang tumbuh adalah pelaku usaha yang legal dan produktif.

Apa itu “balpres” dan mengapa dilarang?

Istilah balpres merujuk pada pakaian bekas impor yang dikemas dalam bal atau karung, kemudian diedarkan di pasar-pasar lokal. Praktik impor ini selama bertahun-tahun menjadi sumber pasokan utama bagi segmen thrifting dan juga pedagang skala kecil. Namun selain berdampak pada pasar domestik, impor balpres sering dikaitkan dengan praktik ilegal mulai dari penyelundupan sampai pelanggaran aturan kepabeanan dan sanitasi.

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengintensifkan penegakan aturan pelarangan impor balpres.

“Selain pemusnahan barang ilegal yang selama ini kerap menjadi solusi, langkah baru akan memasukkan sanksi administratif yang lebih konkret: denda serta pencatatan hitam atau blacklist terhadap importir yang melanggar sehingga mereka tak lagi bisa mengimpor,” bebernya.

Menurut Purbaya, pendekatan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mengurangi beban negara yang selama ini menanggung biaya pemusnahan tanpa penerimaan denda.

Dampak pada Pasar Senen: ancaman atau peluang?

Pasar Senen dikenal sebagai salah satu pusat thrifting terbesar di Jakarta tempat jutaan potong pakaian bekas impor berpindah tangan tiap tahun. Kekhawatiran muncul bahwa pelarangan balpres akan menghapus sumber barang dagangan dan menutup mata pencaharian para pedagang kaki lima dan pengepul kecil.

Purbaya menepis kekhawatiran itu. Menurutnya, pasar semacam Pasar Senen tidak otomatis musnah karena konsumen tetap ada hanya sumber barang dan rantai nilai yang berubah.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” sebutnya, menegaskan orientasi kebijakan kepada penguatan rantai nilai domestik.

Artinya, Purbaya berharap muncul substitusi alih-alih mengandalkan pakaian bekas impor, pedagang dan pelaku usaha mikro di pasar dapat mengalihkan perdagangannya ke produk lokal baik barang manufaktur massal maupun produk kreasi UMKM  yang memenuhi standar hukum dan keselamatan.

Penegakan dan konsekuensi biaya sebelumnya

Purbaya juga menyentil praktik penanganan pelanggaran selama ini yang menurutnya tidak efektif dan merugikan negara.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” terangnya.

Dengan kata lain, negara menanggung biaya besar untuk proses pemusnahan tanpa mendapat pemasukan sanksi yang seharusnya menjadi kompensasi atas kerugian tata niaga dan penerimaan negara.

Langkah tambahan berupa denda administratif dan blacklist dimaksudkan menutup celah tersebut memberi sinyal bahwa pelanggaran akan berbiaya dan berdampak jangka panjang bagi pelanggar, sehingga praktik ilegal dapat ditekan.

Tantangan transisi: dari barang bekas ke produk lokal

Transisi ini tak tanpa tantangan. Pedagang Pasar Senen dan konsumen thrifting memiliki ekosistem khusus: harga murah, variasi unik, dan budaya daur ulang mode. Menggeser suplai ke produk lokal memerlukan beberapa upaya: peningkatan kapasitas produksi lokal, penurunan harga, akses rantai pasokan untuk pedagang kecil, dan kampanye edukasi konsumsi. Selain itu, pasar lokal harus dibantu agar tidak kehilangan sisi ekonomi informal yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Purbaya menempatkan harapannya pada penguatan UMKM formal: legalisasi usaha, akses pembiayaan, dan peningkatan kapasitas produksi tekstil.

“Jika berhasil, efeknya bukan sekadar menutup lubang pendapatan pemerintah, tetapi membangun lapangan kerja dan meningkatkan kualitas produk nasional,” terangnya.

Pilihan antara bertahan atau berubah

Kebijakan melarang impor balpres membuka babak baru bagi ekosistem perdagangan pakaian bekas di Indonesia. Pilihannya jelas: mempertahankan praktik yang berisiko dan ilegal, atau bertransformasi menjadi ekosistem yang formal, menghasilkan, dan lebih menguntungkan bagi negara serta pelaku usaha jangka panjang. Pernyataan Purbaya menyiratkan optimisme bahwa Pasar Senen tidak akan lenyap ia hanya sedang dipaksa berubah.

“Yang menentukan adalah kesiapan pemangku kepentingan pemerintah menyiapkan aturan dan penegakan; pasar dan pelaku usaha harus menyiapkan adaptasi. Siapa yang bakal cepat berbenah, itulah yang akan bertahan,” pungkas Purbaya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *