google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Putusan MK Hapus Diskriminasi Sekolah Swasta, PDI-P Apresiasi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyambut dengan antusias Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini dianggap sebagai langkah monumental yang menghancurkan tembok diskriminasi sosial dalam dunia pendidikan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Bonnie dalam Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” yang digelar di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dan ratusan peserta dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring.

“Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang selama ini diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang tembok itu kita hancurkan. Setiap anak Indonesia bisa sekolah tanpa lagi dibatasi oleh kondisi ekonomi,” kata Bonnie penuh semangat.

Menurut Bonnie, putusan tersebut bukan sekadar keputusan hukum, melainkan langkah progresif yang sejalan dengan cita-cita besar Bung Karno, Presiden Pertama Republik Indonesia. Ia mengingatkan sejak awal Bung Karno telah menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, bukan sebagai privilese segelintir elite.

“Bung Karno sadar betul bahwa keadilan sosial hanya bisa tercapai lewat pendidikan yang merata. Karena itu, diskriminasi pendidikan yang berasal dari warisan kolonialisme harus kita runtuhkan,” tegasnya.

Bonnie mengaitkan putusan MK ini dengan sejarah panjang ketidakadilan pendidikan di Indonesia. Ia mencontohkan novel “Para Priyayi” karya Umar Kayam, yang menggambarkan seorang anak pedagang tempe bernama Lantip yang tak mampu bersekolah karena status sosialnya. Baru setelah diangkat oleh keluarga priyayi, ia mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Itu gambaran nyata. Zaman kolonial, pendidikan hanya untuk anak elite. Sekolah seperti Europeesche Lagere School hanya untuk anak pejabat atau orang Belanda. Anak rakyat biasa hanya bisa masuk sekolah Ongko Loro. Hasil akhirnya? Menjadi buruh atau pekerja kasar,” ungkap Bonnie.

Ia menegaskan, saat ini Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperbaiki ketimpangan struktural tersebut. Namun ia mengingatkan, pemerintah tidak boleh berhenti pada euforia simbolik.

“Putusan MK ini harus dilaksanakan sungguh-sungguh, bukan hanya sekadar disambut secara seremonial,” tegasnya.

Menurut Bonnie, pendidikan gratis bukan hanya soal pembebasan biaya, tetapi merupakan perjuangan untuk keadilan sosial dan hak dasar setiap anak bangsa. Ia menyerukan agar semua elemen pemerintahan bekerja keras untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan pendanaan.

Dalam seminar tersebut, sejumlah tokoh turut hadir dan menyampaikan perspektif masing-masing. Di antaranya, Hakim MK Arief Hidayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, serta Staf Ahli Kemenkeu Suprapto. Turut hadir pula perwakilan dari BRIN, para kepala daerah, anggota fraksi PDI-P, dan fungsionaris partai seperti Tri Rismaharini, Rokhmin Dahuri, dan Wuryanti Sukamdani.

Seminar ini juga diikuti lebih dari 800 peserta melalui Zoom, termasuk kader partai, pengurus DPD-DPC, serta perwakilan dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan komunitas marginal.

“Dari forum ini, lahir satu suara bulat pendidikan dasar gratis di sekolah swasta bukan hanya memungkinkan, tetapi mutlak diperlukan untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing. Dukungan penuh dari partai politik, akademisi, hingga pemangku kebijakan menjadi kunci agar implementasi putusan MK berjalan sesuai amanat konstitusi,” pungkas Bonnie. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *