Kota Malang, iKoneksi.com – Kota Malang kembali dihebohkan dengan razia yang dilakukan oleh Satpol PP di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (27/2/2025), petugas berhasil mengamankan 31 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa. Lebih mengejutkan lagi, dari jumlah tersebut, 5 orang didapati membuka jasa Open BO (booking online).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tidak senonoh di tempat tersebut. Satpol PP Kota Malang langsung bergerak cepat untuk melakukan penertiban dan memastikan kawasan pemondokan mahasiswa tetap berada dalam batas norma yang berlaku.
Fakta Mengejutkan dari Razia: Kumpul Kebo hingga Open BO
Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, operasi ini mendapati 14 laki-laki dan 17 perempuan yang bukan pasangan suami-istri berada dalam satu kamar. Praktik seperti ini dikenal dengan istilah kumpul kebo, yang melanggar norma sosial dan aturan daerah. Namun, yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa 5 di antara mereka ternyata menjalankan jasa Open BO. Mereka langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Ada lima orang membuka jasa Open BO dan kami serahkan ke Dinsos untuk diberikan pembinaan,” ujar Mustaqim, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, bagi perempuan lainnya yang turut terjaring razia, mereka diwajibkan menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.
“Kewajiban ini mulai berlaku pada pekan depan sebagai bentuk pengawasan dari pihak berwenang,” lugasnya.
Sanksi dan Proses Hukum yang Menanti
Razia ini bukan hanya sekadar tindakan penertiban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggar. Mereka akan dijerat dengan berbagai peraturan daerah, di antaranya:
✔ Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul
✔ Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
✔ Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
Mereka yang terjaring razia menurutnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 23 April 2025. Hakim akan menentukan sanksi yang diberikan, termasuk kemungkinan denda atau hukuman lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk sanksi ataupun denda akan ditentukan hakim dalam sidang Tipiring pada 23 April 2025,” lugas Mustaqim.
Banyak yang Bukan Warga Malang
Diketahui, belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini bukan hanya berasal dari Kota Malang, tetapi juga dari berbagai daerah di luar kota. Beberapa di antaranya berasal dari Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena serupa tidak hanya terjadi di Malang, tetapi juga menjadi tren di berbagai kota besar yang memiliki banyak pemondokan mahasiswa.
Masyarakat Apresiasi Razia, Tapi Minta Pengawasan Lebih Ketat
Operasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang sudah lama resah dengan maraknya praktik asusila di lingkungan kos-kosan mahasiswa. Salah satu warga jalan Sigura-gura, Teguh berharap agar penertiban semacam ini dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Namun, sata mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap rumah kos di Kota Malang. Kami menyoroti lemahnya pengawasan dari pemilik kos yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan tempat tinggal mereka tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum. Jangan hanya sekali razia, tapi harus ada pengawasan rutin. Pemilik kos juga harus bertanggung jawab, jangan hanya cari keuntungan tanpa memperhatikan moral penghuni,” tutup Teguh. (04/iKoneksi.com)