google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rekrutmen Pendamping Desa Diduga Diperjualbelikan, Warga Asahan Diminta Waspada

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Asahan, iKoneksi.com – Kabar akan dibukanya kembali rekrutmen pendamping desa di Provinsi Sumatera Utara mendadak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pencari kerja. Di Kabupaten Asahan, informasi ini disambut dengan antusias oleh warga, namun di balik semangat itu terselip kekhawatiran atas dugaan praktik kecurangan yang merugikan.

Beredar informasi bahwa sejumlah oknum di wilayah Tanah Rambate Raya mulai memanfaatkan kabar ini untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka mengklaim memiliki akses istimewa ke kementerian terkait dan meminta uang dalam jumlah besar, mencapai belasan juta rupiah, kepada calon pelamar agar bisa “diloloskan” sebagai pendamping desa.

Menyikapi kondisi tersebut, Sidik Suyatno ST, Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), angkat bicara. Dihubungi pada Sabtu (12/07/2025), pria asli Kota Kisaran ini tak menampik adanya praktik perekrutan ilegal yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Spekulasi rekrutmen ini memang sudah muncul sejak tahun lalu. Ada oknum yang mengaku dekat dengan menteri, staf khusus, hingga petinggi partai politik. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, ini jelas penipuan,” tegas Sidik.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan sangat licik. Oknum-oknum tersebut meminta uang “administrasi” kepada para pelamar dengan dalih agar nama mereka masuk dalam daftar calon pendamping desa. Nama-nama besar dari kementerian bahkan disebut-sebut untuk meyakinkan calon korban.

Peringatan Keras bagi Masyarakat

Sidik secara tegas mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan, agar tidak mudah percaya pada informasi rekrutmen yang belum disampaikan secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Saya minta masyarakat jangan tergiur janji-janji palsu. Jangan pernah memberikan uang kepada siapapun yang mengaku bisa meloloskan menjadi pendamping desa. Itu ilegal,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.

Hanya Percayai Sumber Resmi

Rekrutmen tenaga pendamping desa merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis desa. Oleh karena itu, proses rekrutmennya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sidik menegaskan bahwa segala bentuk seleksi resmi akan diumumkan melalui kanal resmi Kemendes PDTT. Ia mengajak seluruh masyarakat dan pencari kerja untuk aktif mencari informasi langsung dari kementerian atau dinas terkait, bukan dari perantara atau pihak ketiga yang tak bertanggung jawab.

“Rekrutmen resmi pasti akan diumumkan terbuka. Tidak ada sistem ‘jalur belakang’, apalagi sampai minta uang puluhan juta. Ini bukan program titipan, ini amanah negara,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *