Kab Blitar, iKoneksi.com — Aksi kejahatan seorang residivis asal Kota Malang kembali menorehkan catatan kelam di wilayah Jawa Timur. Pria berinisial T (40), yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini kembali ditangkap polisi setelah mencuri 14 sepeda motor dalam waktu lima bulan.
Dari total kasus pencurian yang dilakukannya, 10 di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Blitar, sementara sisanya dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rentetan aksinya menunjukkan pola pencurian yang sistematis dan berulang, meski T sudah pernah dijebloskan ke balik jeruji besi atas kejahatan serupa.
Aksi Gila Dua Kali Sehari
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa penangkapan T bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor dalam satu hari, Jumat (24/10/2025). Pada pagi hari, T mencuri sebuah Honda Beat di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben wilayah Blitar bagian timur.
Namun, bukan rasa takut atau jera yang muncul. Justru pada sore harinya, T kembali beraksi dan mencuri Honda Vario di Kecamatan Srengat, yang berada di Blitar bagian barat.
“Masih merasa kurang puas, pelaku mencuri dua motor sekaligus dalam satu hari dan di dua lokasi berbeda,” kata Arif dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (7/11/2025).
Aksi nekat itu akhirnya menjadi akhir dari perjalanan panjang kejahatan T. Saat melarikan diri dengan motor curian menuju arah Kabupaten Malang, keberadaannya terendus oleh Tim Satreskrim Polres Blitar. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghadang pelaku di Kecamatan Selorejo, perbatasan antara Blitar dan Malang.
“T mencoba kabur dengan kecepatan tinggi, tapi berhasil kami hentikan. Karena melawan dan mencoba melarikan diri, petugas terpaksa menembak kedua kakinya,” ujar Arif tegas.
14 Motor Dicuri dalam 5 Bulan
Dalam pemeriksaan, T akhirnya mengaku telah mencuri 14 unit sepeda motor di berbagai lokasi sejak Juni hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, sepuluh motor dicuri di Kabupaten Blitar, sementara empat lainnya di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Dia baru bebas pada Februari 2025 setelah menjalani hukuman di Trenggalek dan Blitar atas kasus yang sama, yakni curanmor,” tutur Arif.
Kepolisian masih menelusuri ke mana saja hasil curian tersebut dijual dan apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku. Dari pengakuannya, sebagian besar motor curian dijual di wilayah Malang dengan harga murah kepada penadah yang kini sedang diburu aparat.
“Modusnya sederhana, dia berkeliling mencari motor yang diparkir sembarangan tanpa pengaman tambahan, lalu menggunakan kunci T untuk merusaknya. Dalam hitungan menit, motor sudah dibawa kabur,” terang Arif.
Tidak Kapok, Polisi Dorong Hukuman Maksimal
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Blitar. Pasalnya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dan kembali beraksi hanya berselang beberapa bulan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan majelis hakim agar pelaku mendapat vonis maksimal, karena sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa,” tegas Arif.
T kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan lingkungan dan pemasangan sistem keamanan tambahan oleh pemilik kendaraan.
“Banyak korban yang kehilangan motor karena lengah dan memarkir kendaraan di tempat yang tidak aman. Masyarakat harus lebih waspada,” jelasnya.
Residivis yang Tak Kenal Jera
T tercatat pernah menjalani hukuman di dua kabupaten berbeda atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, bukannya mencari pekerjaan yang layak, ia justru kembali menjalani hidup di jalanan dengan menargetkan motor milik warga.
Dari hasil interogasi, T mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun, polisi menilai motif tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Pelaku sadar betul apa yang ia lakukan. Ia tahu risikonya, tetapi tetap mengulanginya,” terang Arif.
Kini, T hanya bisa menyesali perbuatannya di ruang tahanan Polres Blitar. Dari balik jeruji besi, residivis ini kembali menghadapi kenyataan pahit bahwa kebebasan yang baru dirasakannya sembilan bulan lalu harus sirna karena keserakahan dan kebiasaan lamanya.
Refleksi atas Kejahatan yang Berulang
Kasus T menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Sistem pemasyarakatan yang diharapkan mampu menekan angka residivisme ternyata belum cukup efektif. Di sisi lain, lemahnya kesadaran hukum pelaku menunjukkan perlunya pendekatan sosial dan ekonomi yang lebih manusiawi agar mantan narapidana benar-benar bisa kembali ke masyarakat tanpa harus mengulangi kejahatannya.
“Untuk sementara, Polres Blitar memastikan akan terus memperketat patroli di area rawan pencurian kendaraan bermotor dan mengingatkan warga agar tidak memberi ruang bagi penadah untuk beroperasi. Selama masih ada yang membeli hasil curian, pelaku kejahatan akan terus tumbuh,” pungkas Arif.




















