google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rumah Curhat FH UB Dekatkan Bantuan Hukum ke Desa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali menunjukkan dedikasinya dalam membumikan ilmu hukum ke tengah masyarakat. Melalui program bertajuk Rumah Curhat, FH UB resmi meluncurkan layanan konsultasi hukum gratis yang hadir langsung di tingkat desa, tepatnya di Kecamatan Wonosari dan Ngajum, Kabupaten Malang. Peluncuran dilakukan pada Selasa, (15/7/2025), di Balai Desa Kebobang, Wonosari.

Menjawab Kebutuhan Warga Akan Akses Hukum

Program Rumah Curhat ini merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) FH UB. Tidak hanya menyasar aspek akademik, kehadiran Rumah Curhat dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa terhadap akses bantuan hukum yang terjangkau, bahkan gratis.

Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Malang, Ari Hendra, yang hadir mewakili Bupati Malang dalam peresmian, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini.

“Program ini adalah langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap konsultasi hukum yang mudah dijangkau dan tanpa biaya. Pemkab Malang sangat mendukung dan berharap Rumah Curhat menjadi solusi yang berkelanjutan,” katanya tegas di hadapan undangan yang hadir.

Tri Dharma Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Teori

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menekankan bahwa Rumah Curhat merupakan wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam aspek pengabdian masyarakat.

Ia menyebutkan, program ini tidak hanya memberikan ruang belajar kontekstual bagi mahasiswa, tetapi juga menciptakan ruang interaksi langsung antara akademisi dan warga desa dalam membangun kesadaran hukum.

“Lewat Rumah Curhat, kami ingin menjembatani kesenjangan informasi hukum di desa. Mahasiswa kami tidak hanya belajar teori, tetapi juga mengabdi dan hadir langsung di tengah masyarakat,” tutur Aan dengan penuh semangat.

Disambut Antusias oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa

Camat Wonosari, Desy Ariyanti, S.STP., M.M., turut memberikan apresiasi. Ia melihat Rumah Curhat sebagai terobosan yang mampu memperkuat pemahaman hukum warga tanpa harus membuat mereka merasa takut atau canggung.

“Dengan adanya pojok konsultasi seperti ini, warga bisa curhat soal hukum tanpa takut atau bingung harus ke mana. Apalagi sudah difasilitasi ruang khusus di balai desa yang kita beri nama Pojok Rembuk,” jelas Desy.

Sistem Pendampingan yang Terstruktur

Tak hanya berhenti pada pendirian tempat konsultasi, FH UB juga telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang matang.

“Mahasiswa PKM akan didampingi oleh dosen pembimbing serta firma hukum rekanan. Hal ini demi memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga dan solusi hukum yang diberikan tepat sasaran,” beber Aan.

Acara peresmian Rumah Curhat ini juga dihadiri oleh kepala desa dari Kecamatan Wonosari dan Ngajum, mahasiswa FH UB, serta perwakilan firma hukum yang menjadi mitra kerja.

Harapan Besar dari Program Sederhana

Dengan pendekatan yang ramah, dekat, dan profesional, Rumah Curhat diharapkan bisa menjadi titik awal bagi penguatan budaya hukum di masyarakat pedesaan. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang aktif memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

“Langkah kami ini menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan menara gading, tetapi jembatan ilmu yang menyatu dengan denyut kehidupan masyarakat. Dan Rumah Curhat menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari mendengar,” tukas Aan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *