google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sakit Hati dan Uang, Buruh Bangunan Bunuh Kekasih

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang resmi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang ditemukan tewas di kamar Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang, pada Selasa (17/6/2025). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memastikan bahwa korban, berinisial EMF (29), adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan bernama Ahmad Komarudin (26).

Korban merupakan warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tidak bernyawa di kamar nomor 11 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, EMF diketahui telah menikah dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun. Sementara pelaku, Ahmad, masih berstatus lajang. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 1,5 tahun.

Nanang mengungkapkan, motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati setelah korban meminta uang tambahan sebesar Rp 300.000. Sebelumnya, pelaku sempat memberikan uang Rp 200.000, namun permintaan tambahan itu tidak bisa dipenuhi.

“Korban meminta lebih, pelaku menolak, terjadi cekcok, lalu korban sempat memukul pelaku lebih dulu,” terang Nanang dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Percekcokan tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan. Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, termasuk cekikan pada leher yang menyebabkan korban kehabisan napas.

“Korban meninggal karena kehabisan napas akibat cekikan di bagian leher. Ini murni pembunuhan,” tekan Nanang.

Lebih tragis lagi, usai menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, Ahmad Komarudin tak hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi juga Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Meski sempat mengalami kendala teknis karena CCTV losmen tidak berfungsi, kepolisian bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku hanya dalam waktu lima hari setelah kejadian.

“Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, kami menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,” jelas Nanang.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada indikasi kejahatan lain dalam hubungan antara pelaku dan korban. Polisi menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kasus ini kembali membuka mata publik tentang kerentanan perempuan dalam relasi yang timpang secara emosional dan finansial. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan kekerasan dalam hubungan, sebelum tragedi semacam ini kembali terulang,” tukas Nanang. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *