google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sekdes Japanan Mojokerto Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 280 Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Mojokerto, iKoneksi.com – Dunia pemerintahan desa di Mojokerto kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat desa. Nastain (49), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Japanan di Kecamatan Kemlagi, terjerat kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran (TA) 2019. Tindakannya yang merugikan negara hingga Rp 280 juta ini, membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam keterangan persnya pada Rabu (15/1), menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Japanan tahun 2019 mencapai Rp 1.733.000.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan baik fisik maupun nonfisik di desa. Namun, yang menjadi sorotan adalah pengelolaan anggaran untuk kegiatan nonfisik yang dilakukan oleh Nastain bersama dengan Kepala Desa Japanan yang sudah meninggal, yang seharusnya dilakukan dengan transparansi dan melibatkan panitia pengelola keuangan desa (PPKD).

“Audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 280 juta akibat pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat desa tersebut,” sebut Siko.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengelola, membawa, dan mengatur keuangan desa tanpa melibatkan PPKD dalam proses pertanggungjawabannya. Hal ini membuat para pihak terkait tidak dapat mengetahui aliran dana yang sesungguhnya, dan akhirnya berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.

“Saya menyampaikan bahwa modus pelaku adalah mengelola dan mengatur keuangan serta pertanggungjawaban APBDes tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),” ujar Siko.

Kasus ini muncul setelah adanya temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah melalui penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menetapkan Nastain sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dalam perkembangan kasusnya, tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

“Perkara ini sudah kami lakukan tahap 2, sehingga kami sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Siko.

Dalam kesempatan yang sama, Siko menyampaikan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di segala lini pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi, baik itu yang terjadi di tingkat desa maupun tingkat lainnya.

“Kami ingin meningkatkan pembangunan di tingkat desa, dan untuk itu, pengelolaan keuangan yang transparan sangat penting,” tegasnya.

Siko juga mengimbau agar seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga daerah, selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa kini semakin ketat, dan memantau kinerja pemerintah desa menjadi lebih mudah dengan teknologi yang ada.

“Untuk ke depannya, kami berharap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini, terutama di desa-desa. Pemantauan kami terhadap pengelolaan keuangan sudah sangat mudah, dan kami akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar selalu transparan dan jujur dalam menjalankan tugasnya. Tindak pidana korupsi, apalagi yang melibatkan pejabat desa, akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang merugikan negara, serta dapat mencoreng citra pemerintah desa di mata masyarakat.

“Kini, nasib Nastain sebagai Sekdes Japanan terpuruk setelah terjerat dalam kasus ini, dan proses hukum terhadapnya akan terus berjalan untuk memberikan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Siko. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *