Jakarta, iKoneksi.com – Delapan koperasi bermasalah telah merugikan masyarakat hingga Rp 26 triliun, namun pemerintah menegaskan tidak akan memberikan bailout. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa secara hukum, negara tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut.
“Karena secara hukum dan undang-undang, kami tidak punya kewajiban melakukan bailout. Ini hubungan dagang biasa,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Kamis (30/1/2025).
Meskipun demikian, pemerintah tetap berupaya mencari solusi dengan mendorong mediasi agar tingkat pengembalian dana kepada anggota koperasi dapat dimaksimalkan.
Koperasi Bermasalah, Masyarakat Jadi Korban
Krisis ini melibatkan delapan koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar sejak awal pandemi COVID-19. Beberapa di antaranya adalah KSP Indosurya Cipta (Rp 13,8 triliun), KSP Sejahtera Bersama (Rp 8,6 triliun), dan KSP Intidana (Rp 930 miliar).
“Selain itu, koperasi lain seperti KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa juga mengalami krisis finansial, meninggalkan ribuan anggota dalam ketidakpastian,” sebut Budi.
“Dalam berbagai kasus, anggota koperasi yang menyimpan dana mereka kini kesulitan menarik uangnya, sementara aset koperasi yang tersisa tidak sebanding dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan,” lanjutnya.
Pemerintah Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi
Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah meningkatkan tingkat pengembalian dana kepada anggota koperasi, meskipun tidak ada jaminan 100 persen dana bisa kembali.
“Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu, setidaknya kami sudah memberi tahu bahwa ada risiko dana tidak sepenuhnya kembali,” kata Budi.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah juga mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi, serupa dengan mekanisme perlindungan nasabah di perbankan.
Pelajaran dari Krisis Koperasi
Polemik ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih koperasi sebagai tempat menyimpan dana. Tidak seperti bank yang memiliki perlindungan dari LPS, koperasi tidak memiliki mekanisme bailout dari pemerintah.
“Ke depan, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam guna mencegah kejadian serupa terulang. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam berinvestasi dan memahami risiko sebelum menempatkan dana di koperasi,” tandas Budi. (04/iKoneksi.com)