google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Skandal Pemerasan Kepala Sekolah, Dua Polisi Sumut Jadi Tersangka

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polda Sumatera Utara terhadap 12 kepala sekolah (kepsek) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024. Kedua tersangka, yakni Kompol Ramli (RS), mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Bayu (BSP), seorang penyidik pembantu, kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025), Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih luas.

“Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka adalah anggota kita sendiri. Pertama, Kompol Ramli yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujar Cahyono.

Modus Pemerasan: Manipulasi Laporan Fiktif

Skandal ini berawal pada tahun 2024, ketika Bayu dan timnya meminta proyek DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara dan beberapa kepala sekolah SMKN penerima dana tersebut. Untuk melancarkan aksinya, Disdik kemudian mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima DAK Fisik, memberikan kesempatan kepada tersangka Bayu untuk menyampaikan permintaannya secara langsung. Namun, strategi Bayu tidak berhenti di situ. Ia kemudian menyusun laporan pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif terkait dugaan korupsi Dana BOSP, menggunakan nama LSM APP sebagai kedok. Setelah itu, ia menginstruksikan seseorang bernama NVL untuk membuat surat undangan bagi para kepala sekolah, seolah-olah mereka akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana sekolah.

“Setelah kepala sekolah datang, mereka ternyata tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai dengan laporan pengaduan, melainkan diminta untuk mengalihkan proyek DAK Fisik kepada Bayu dan kelompoknya,” jelas Cahyono.

“Bagi kepala sekolah yang menolak menyerahkan proyek, ada opsi lain yang diberikan menyetorkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek sebagai imbalan agar tidak dipersulit,” sebut Cahyono.

Keuntungan Miliaran Rupiah dari Pemerasan

Dari hasil penyelidikan, terungkap Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah. Sementara itu, Ramli memperoleh Rp4,3 miliar dari pemerasan tersebut. Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 mencapai Rp4,75 miliar. Uang ini diduga kuat berasal dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas sekolah.

“Saat melakukan penangkapan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai Rp400 juta, yang tersimpan dalam sebuah koper di dalam mobil milik tersangka Ramli,” kata Cahyono.

Pemecatan dan Penahanan

Kini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri dan mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemerasan dan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, terutama dalam sektor pendidikan. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini,” pungkas Cahyono. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *