Tegas! Bawaslu Kota Malang Tertibkan APK Melanggar Aturan

Berita, Ekonomi, Nasional131 Dilihat

Kota Malang, iKoneksi.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan seperti menempel di tiang listrik dan terpaku di pohon.

Dari pengamatan iKoneksi.com sudah mulai banyak muncul APK yang melanggar aturan yaitu memasang di pohon dan tiang listrik di setiap kecamatan di Kota Malang padahal hal itu dilarang di perda dan juga tidak menjaga keindahan kota.

Ketua Bawaslu Kota Malang M. Arifudin, mengatakan, menjelang Pilkada Kota Malang 2024, Bawaslu telah menemukan sejumlah APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pohon dan tiang listrik. Pihaknya akan mendata Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Untuk itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang agar segera melakukan penertiban.

“Penertiban sebenarnya sudah dimulai sejak hari pertama kampanye, seperti di Jembatan Soekarno-Hatta (Soehat), kawasan Jalan Ijen, dan bundaran taman dekat RS Lavalette. Kami akan memastikan pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan KPU. Jika ada pelanggaran, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak aturan,” sebut Arif.

Arif juga menyatakan tindakan ini dilakukan agar proses kampanye berjalan dengan tertib, nyaman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk ke depan, penertiban akan dilakukan lebih masif.

“Masyarakat juga bisa melapor kepada kami jika ada APK yang mengganggu. Selain itu, saya menghimbau seluruh tim kampanye dan partai politik untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas alumni GmnI UM itu.

Arif menekankan setiap pelanggaran pemasangan APK akan dipantau ketat dan pihak yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada ini berjalan kondusif. Masyarakat juga bisa turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan Kota Malang dapat menjadi contoh dalam menerapkan etika kampanye yang tertib dan mengedepankan kepentingan publik,” pungkas Arif. (04/iKoneksi.com)

Komentar