Tiga Polisi Dipecat Terkait Pemerasan di DWP, Polri Tegas Beraksi

Jakarta, iKoneksi.com – Polri menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Tiga perwira menengah Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mereka yang dipecat melalui sidang etik adalah Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sidang etik ini berlangsung pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah bentuk komitmen Polri terhadap pelanggaran serius,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pembiaran terhadap tindakan pemerasan hingga langsung meminta imbalan kepada penonton DWP yang diamankan dengan alasan dugaan penyalahgunaan narkoba. Trunoyudo menegaskan, Polri juga melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas, untuk memastikan transparansi dalam proses sidang etik.

“Selain tiga anggota yang dipecat, sebanyak 18 anggota lainnya tengah diperiksa dalam kasus serupa. Salah satunya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Proses ini akan terus berjalan hingga semua terduga pelanggar ditindak,” ujar Trunoyudo.

“Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan publik. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusinya,” tukas Trunoyodo. (04/iKoneksi.com)

Komentar